Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, dengan tegas menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar konstitusi, lantaran tidak mempunyai ijazah SMA.
Adapun pernyataan tersebut sekaligus merespons polemik syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 lalu usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti yang digaungkan Denny Indrayana cs.
Menurutnya, ketentuan yang berlaku menyebut calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan minimal setingkat sekolah menengah.
Baca Juga: Jangan-jangan Prabowo Sudah Tahu Sejak Awal Gibran Tak Punya Ijazah SMA
Baca Juga: Prabowo Lagi Bersih-Bersih Orangnya Jokowi? Ini Jawaban Istana...
"Tidak masalah bagi kami, tetapi saya tidak mendapatkan satu poin yang mengatakan bahwa mas Gibran itu melanggar konstitusi kalau dikaitkan dengan syarat pencapresan," ujarnya seperti dikutip Sabtu (10/10/2026).
"Gibran dikatakan melanggar konstitusi, di situ (putusan yang dibacakan MK) perlu kita ketahui bahwa syarat pencapresan itu bukan mengatakan harus SMA," sambungnya.
Baca Juga: Dari Reshuffle Kabinet Hingga Putusan MK, Politik Senyap Prabowo Sukses Taklukan Dinasti Jokowi
Lanjutnya, ia mengatakan jika hirarki pendidikan jika mempunyai ijazah S1, maka sudah dipastikan mempunyai ijazah yang setingkat sekolah menengah.
Baginya, ia mengatakan polemik tersebut tidak lepas dari sistem pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri. "Ini hanya persoalan kita tidak memahami sistem negara orang lain," tegasnya.
Karena itu, pihaknya pun melontarkan protes perihal syarat pendidikan Gibran kembali diperdebatkan usai Pilpres 2024 lalu.
"Sudah benar, orang sudah lari, hasil lomba dua tahun, sudah lari ke sana, dibagikan hadiah, tiba-tiba kok dipersoalkan syarat pencapresan," ungkapnya.
Baginya, perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran saat ini justru bergeser menjadi persoalan ada atau tidaknya ijazah SMA.
"Sekarang terkait masalah yang selalu kita cari-cari kan adalah masalah ijazah. Saya ingin katakan, jangankan sidang MK sidang akhir zaman sekalipun ijazah itu tidak akan ada. Sidang apapun namanya, tidak akan melihat ijazah itu. Karena memang tidak ada," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.
Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.