Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) orang yang menyasar para pekerja Migran Indonesia (PMI) masih terus terjadi hingga kini, peristiwa ini acap kali menimpa PMI non prosedural yang nekat berangkat ke tanah  orang secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemerintah. PMI Ilegal biasanya sudah ditarget oleh sindikat TPPO dengan iming-iming gaji tinggi.

Para korban biasanya dieksploitasi habis-habisan, banyak diantara mereka yang dipekerjakan di perusahaan-perusahan judi online, menjadi scammer  hingga dipekerjakan pada tindak kejahatan lainnya, mereka juga kerap mengalami penyiksaan yang tak jarang merenggut nyawa. 

Baca Juga: Minimalisir Eksploitasi, Kementerian P2MI dan KKP Bentuk Satgas Awasi PMI di Sektor Perikanan

Pemerintah lewat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terus berupaya melakukan pencegahan, namun ada saja PMI non prosedural korban TPPO yang lolos berangkat ke luar negeri. Beberapa di antara mereka berhasil diselamatkan, namun ada juga yang tak diketahui keberadaanya hingga kini. 

Untuk meminimalkan kejadian ini, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, calon PMI mesti memenuhi tiga syarat utama agar tidak menjadi korban TPPO, berikut hal-hal daftaranya:

Berangkat Secara Resmi

Abdul Kadir Karding mengatakan, syarat pertama untuk menghindari tindakan TPPO adalah berangkat secara resmi lewat Kementerian P2MI.  Pekerja Migran yang terdaftar lebih mudah dipantau keberadaannya di luar negeri, apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan selama masa penempatan, pemerintah bisa langsung segera turun tangan. 

Karding mengatakan, PMI yang tak terdaftar dan berangkat secara ilegal sukar dilacak keberadaannya, mereka menjadi sangat rawan dieksploitasi dan menjadi korban TPPO. 

Baca Juga: Manuver Jokowi di Pilkada 2024, PDIP: Katanya Kalau Sudah Pensiun Mau Momong Cucu

“Kalau mau terhindar (dari tindakak TPPO) pertama harus terdaftar, keluar negeri itu harus terdaftar. Apapun alasan yang keluar negeri, terutama kalau niatnya mau bekerja ya harus terdaftar,” kata Karding ditulis Olenka.id Kamis (28/11/2024). 

Karding melanjutkan,  kasus TPPO dan eksploitasi mayoritas menyasar PMI yang tak terdaftar, pemerintah kata dia biasanya baru mengetahui mereka menjadi korban setelah kejadian. 

“Ini rata-rata kejadian ini kan nggak terdaftar. Kita nggak tahu.  Nanti kejadian, nah baru kita tahu. Kita yang justru memadamkan api kan. Ya tapi oke lah nggak ada masalah. Sepanjang bisa kita usahakan, kita usahakan,” tambahnya. 

Kemampuan Mumpuni 

Syarat berikutnya yang yang wajib dipenuhi calon PMI adalah kemampuan bekerja di sektor tertentu, sehingga saat dikirim ke negara penempatan mereka langsung bisa bekerja sesuai bidang yang dikuasai. 

Perlu diketahui, banyak PMI yang menjadi korban TPPO kendati mereka berangkat secara resmi, ini dikarenakan mereka tak menguasai bidangnya yang dibutuhkan di negara penempatan. Lantaran tak menguasai bidangnya, banyak diantara mereka yang memilih kabur dari tempat kerjanya dan nekat mencari pekerjaan baru secara mandiri.