Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo sama sekali tidak ikut campur tangan dalam agenda revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang saat ini diprotes keras sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Pernyataan Supratman sekaligus membantah desas-desus yang menyebut Prabowo Subianto mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan revisi UU tersebut. Dia menegaskan agenda tersebut merupakan inisiatif DPR bukan pemerintah.
Baca Juga: Revisi UU TNI Diprotes Sana-Sini, Istana: Kecurigaan Tak Beralasan
"Ini bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang meminta. Ini adalah usul inisiatif DPR dari periode sebelumnya, bukan inisiatif pemerintah," ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta dilansir Rabu (19/3/2025).
Supratman menjelaskan revisi UU TNI telah dibahas dalam panitia kerja (panja) DPR yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto. RUU tersebut telah melalui rapat kerja tingkat I dan mendapat persetujuan dari semua fraksi DPR untuk segera disahkan di rapat paripurna.
Terdapat tiga poin utama dalam revisi UU TNI, yaitu kelembagaan TNI dan Kementerian Pertahanan, batas usia pensiun prajurit TNI, dan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga tertentu
Supratman menegaskan revisi UU TNI ini tidak menghidupkan kembali dwifungsi militer. Pasalnya, penempatan prajurit TNI aktif dibatasi hanya pada 14 hingga 15 kementerian dan lembaga yang terkait dengan pertahanan negara.
"Kekhawatiran soal dwifungsi ABRI itu tidak benar. Dari 11 kementerian yang awalnya bisa ditempati prajurit TNI aktif, kini bertambah menjadi 14 atau 15, tetapi masih dalam lingkup tugas pertahanan negara. Selain itu, aspek usia pensiun juga menjadi poin penting dalam revisi ini," jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengungkapkan revisi UU TNI kemungkinan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025). Semua fraksi telah menyepakati RUU TNI untuk dibawa ke pembahasan tingkat II atau rapat paripurna.
"Kemungkinan bisa disahkan minggu ini karena masih ada beberapa hari tersisa. Tidak ada kendala berarti dalam pembahasan RUU ini," kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: Menkeu Aman, Prabowo Belum Berencana Reshuffle Menteri
Dave juga menegaskan revisi UU TNI telah melalui proses panjang dengan mendengarkan aspirasi masyarakat. Ia memastikan tidak ada unsur dwifungsi militer yang kembali dihidupkan.