Arsjad Rasjid Buka Suara

Arsjad Rasjid yang menjabat sebagai ketua umum Kadin periode 2021-2026 mengatakan bahwa munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin baru tidak sah alias ilegal. Pasalnya, munaslub itu melanggar AD/ART dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

Arsjad pun menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.

Tak berkenti di situ, Arsjad mengklaim jika jabatan Ketua Umum yang diembannya sekarang juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” kata Arsjad Rasjid, saat konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Secara eksplisit Arsyad menyampaikan bahwa Munaslub hari Sabtu (14/9/2024) yang digelar di Hotel St Regis lalu bukan dilakukan oleh Kadin, Menurutnya, telah terjadi pelanggaran hukum dengan mengatasnamakan pengurus Kadin yang sah.

Terkait hal itu, Arsjad pun akan melakukan investigasi dugaan pelanggaran AD/ART dalam pelaksanaan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum baru organisasi pengusaha itu. Ia pun yakin akan menemukan bukti keterlibatan individu atau kelompok di internal Kadin yang terlibat dalam persiapan Munaslub.

Lebih lanjut, Arsjad Rasjid pun lantas menyatakan bakal mengakhiri dualisme di tubuh organisasi pengusaha tersebut. Langkah ini perlu dilakukan untuk memperkuat Kadin di masa depan.

Menurut Arsjad, tantangan yang dihadapi Kadin harus dijawab dengan persatuan yang semakin kuat. Dia juga bilang, akan mengintensifkan komunikasi untuk bisa segera mengakhiri dualisme di tubuh Kadin.

"Dualisme harus diselesaikan. Kita harus memperkuat kembali Kadin Indonesia," tandas Arsjad Rasjid.

Baca Juga: Kadin Indonesia dan JETRO Perkuat Kerja Sama untuk Tingkatkan Kapasitas UMKM

Munaslub yang Dianggap Kontroversial

Terkait kisruh ‘perebutan’  kursi pimpinan Kadin ini, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketum sudah sesuai dengan AD/ART Kadin. 

Kata Bamsoet, Munaslub ini dilakukan atas permintaan mayoritas Kadin daerah, tanpa perlu menunggu pelanggaran dari Ketua Umum yang sedang menjabat.

Namun, Dhaniswara K. Harjono, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, menegaskan bahwa Munaslub versi Anindya Bakrie ini tidak memenuhi syarat kuorum.

Dhaniswara bilang, untuk dinyatakan sah, Munaslub harus dihadiri lebih dari 50 persen peserta penuh, dan keputusan hanya dianggap sah jika diambil berdasarkan musyawarah atau suara terbanyak. Dengan adanya penolakan dari 21 Kadin provinsi, Munaslub ini dianggap tidak memenuhi syarat tersebut.

Selain itu, Dhaniswara juga menilai bahwa Munaslub ini ilegal karena tidak mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam AD/ART, seperti penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Kedua. Menurut Pasal 18 AD/ART Kadin, Munaslub hanya bisa digelar jika terjadi pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyalahgunaan keuangan, atau jika Dewan Pengurus tidak berfungsi.

"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak," tutur Dhaniswara dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/9/2024).

Respons Anindya Bakrie

Nama Anindya Bakrie kini menjadi sorotan lantaran dirinya menjadi Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid yang ditetapkan dalam Munaslub yang berlangsung pada Sabtu (14/9/2024) lalu. Padahal, masa jabatan Arsjad sebagai ketua umum baru selesai di tahun 2026.

Menyikapi hal itu, Anindya Bakrie menegaskan, sejatinya tidak pernah terjadi dualisme kepengurusan.

 
“Tidak ada dua Kadin dari dulu dan sekarang. Dan tentunya ke depannya," kata Anindya saat ditemui awak media di Kantor Kadin Indonesia, Kuningan, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Pria yang akrab disapa Anin ini juga menyebut bahwa pengangkatan dirinya sebagai Ketum Kadin Indonesia dalam Munaslub pada 14 September 2024 merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan asosiasi. 

Ia pun menegaskan bahwa Munaslub yang dilakukan tersebut sesuai dengan AD/ART dan dirinya mendapat amanah menjadi Ketua Umum Kadin 2024–2029. 

“Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya. Sesuai dengan AD/ART. Dan kemarin sudah berjalan,” kata Anindya.

Lebih lanjut, Anindya menuturkan, dengan terpilihnya ia menjadi Ketum Kadin, dirinya bakal menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Intinya, kami sebagai mitra strategis tentu ingin bekerjasama lebih baik. Teman-teman di Kadin provinsi dan juga kabupaten itu mempunyai jaringan yang sangat luas sehingga kami berharap dapat juga dilibatkan," kata dia.

Baca Juga: Optimalisasi Potensi EBT di Indonesia, Kadin Adakan Pertemuan dengan Perwakilan Pemerintah AS