Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang jaminan produk halal serta dukungan program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) binaan KADIN di Kantor BPJPH Jakarta, pada Jumat (21/3/2025) kemarin.

Dalam sambutannya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis bagi program sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 

Baca Juga: Pramono Anung Hingga Anindya Bakrie Apresiasi Gebrakan Kadin Jakarta

Baca Juga: Kadin Dukung Penuh Program Tiga Juta Rumah

“Badan halal saat ini tengah berjuang mencapai target sertifikasi halal. Tidak ada lagi ego sektoral, kita harus bersinergi. KADIN DKI Jakarta berperan besar dalam memfasilitasi sertifikasi halal dengan menyediakan 1.000 sertifikat halal melalui mekanisme reguler dan self-declare,” ujar Babe Haikal sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulisnya Senin (24/3/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga langkah penting untuk membuka peluang pasar internasional. 

“UMKM Indonesia memiliki potensi besar untuk diterima di luar negeri, dan sertifikat halal adalah kekuatan utama dalam persaingan global. Kehadiran KADIN dalam program ini menjadi vitamin untuk mencapai target yang lebih besar,” tutur Haikal.