Persoalan menjadi lebih rumit karena lanskap karhutla tidak hanya terdiri atas konsesi perusahaan. Di antara kawasan perkebunan terdapat desa, tanah terbuka, kawasan tanpa penguasaan yang jelas, lahan pertanian, kawasan hutan, hingga area yang selama bertahun-tahun menjadi ruang bagi aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
Api sering kali lahir dari ruang-ruang yang tidak memiliki sistem pengawasan sekuat kawasan usaha formal. Karena itu, memusatkan seluruh perhatian pada korporasi sambil membiarkan persoalan pembakaran di kawasan terbuka berlangsung tanpa pengawasan yang memadai sama saja dengan memadamkan api di hilir sambil membiarkan percikannya tetap hidup di hulu.
Perdebatan mengenai karhutla juga kerap tersandung pada cara membaca data. Titik panas hasil pantauan satelit merupakan instrumen penting untuk peringatan dini. Tetapi titik panas bukan identitas pelaku. Ia juga bukan bukti tunggal bahwa sebuah kebakaran telah disebabkan oleh aktivitas tertentu. Setiap sinyal panas membutuhkan verifikasi.
Seyogyanya, penanganan karhutla menempatkan titik panas atau lokasi kebakaran sebagai titik awal yang harus diperiksa, bukan langsung memvonis pengelola lahan sebagai penanggungjawab atau pelaku kebakaran.
Apalagi tingkat kepercayaan data satelit tidak selalu sama. Ada titik yang memiliki tingkat keyakinan tinggi, ada pula yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Tanpa verifikasi lapangan dan analisis spasial mengenai pola perambatan api, kesimpulan yang terlalu cepat justru dapat menyesatkan.
Api dapat bermula dari mana saja, mulai dari kawasan terbuka atau semak dan gambut kering, menjalar melampaui batas desa atau areal konsesi perkebunan. Ketika itu terjadi, hal yang semestinya diketahui bukan hanya: Dimana api ditemukan? Pertanyaan yang lebih relevan adalah: Darimana api datang? Siapa yang memiliki kendali atas kawasan tersebut? Apa yang dilakukan sebelum api datang, ketika api muncul, dan setelah api berhasil dikendalikan? Tiga pertanyaan tersebut tampak sederhana, tetapi perbedaannya menentukan arah keadilan dan penilaian kepatuhan. Tanpa proses itu, penanganan karhutla mudah berubah menjadi kebijakan berbasis asumsi.
Masalahnya bukan pada teknologi satelit. Masalahnya adalah ketika teknologi diperlakukan sebagai hakim. Untuk mengetahui siapa yang menyalakan api dan bagaimana api bergerak, negara tetap harus turun ke tanah. Karhutla adalah persoalan tapak. Ia membutuhkan penyelidikan yang mengikuti jejak api, bukan sekadar mengikuti garis batas di peta.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Berbagai ketentuan telah mengatur larangan pembakaran, kewajiban pencegahan, tanggung jawab pemegang izin, hingga ancaman pidana dan sanksi administratif. Yang masih perlu diperbaiki adalah cara kita memahami realitas dan menilai kepatuhan terhadap aturan di lapangan.
Banyak titik rawan justru berada di luar pagar perusahaan: desa-desa yang bergantung pada pembukaan lahan murah, kawasan gambut yang telah lama mengering, lahan terbuka tanpa pengawasan yang jelas, hingga wilayah perbatasan yang menjadi ruang perambatan api. Di sinilah pendekatan pencegahan harus diperluas.
Saatnya moratorium pembukaan lahan dengan membakar dilaksanakan tanpa kecuali, disertai pemberian dukungan bagi masyarakat untuk membuka lahan mekanis tanpa bakar. Industri sawit harus tetap diawasi dengan ketat.
Perusahaan yang melanggar harus dihukum tanpa kompromi, badan usaha yang memiliki sistem lengkap tetapi membiarkan kebakaran terjadi karena kelalaian tetap harus bertanggung jawab. Sebaliknya, perusahaan yang menunjukkan kesiapsiagaan, melakukan pemadaman, dan menjadi korban perambatan api dari luar konsesi tidak semestinya diperlakukan secara adil.
Penanganan karhutla hanya akan berhasil tuntas bila ditangani dengan ikhtiar pencegahan yang sistematis dan penegakan hukum yang bekerja secara presisi sesuai fakta yang terverifikasi. Sebab selama kita hanya sibuk menghitung luas lahan yang hangus tanpa benar-benar membongkar mengapa api terus muncul, musim kemarau akan selalu membawa cerita yang sama. Dan setiap tahun, kita akan kembali berdiri di bawah langit yang memerah, bertanya mengapa kebakaran ini tak pernah benar-benar selesai.
Baca Juga: Sherina Munaf Terjun ke Lokasi Karhutla Kalimantan, Soroti Dampak Asap bagi Warga dan Orangutan