Oleh: Edi Suhardi, Analis Keberlanjutan
Kobaran titik-titik api kembali muncul ketika kemarau belum sepenuhnya mencapai puncaknya. Titik panas bertambah, sementara perdebatan lama ikut menyala: siapa sebenarnya yang harus dimintai pertanggungjawaban?
Asap selalu datang dengan cara yang sama, mula-mula sebagai titik kecil di layar pemantauan, kemudian menjadi kepulan di langit, dan akhirnya menjelma menjadi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Setiap musim kering yang parah, Sumatera dan Kalimantan kembali memasuki kecemasan lama. Ketika kebakaran mulai meluas, perdebatan pun segera mencari tersangkanya. Di situlah persoalan penanganan kebakaran hutan dan lahan, atau karhutla, sering kali memasuki jalan buntu.
Data per Agustus 2026 menunjukkan betapa seriusnya ancaman itu. Lebih dari 2.900 titik panas terpantau di Sumatera dan Kalimantan. Sumatera mencatat lebih dari seribu titik panas yang tersebar di berbagai provinsi. Di Kalimantan, jumlahnya bahkan lebih besar tersebar hampir di semua wilayah.
Dalam beberapa tahun terakhir, perkebunan kelapa sawit kerap menjadi alamat pertama yang dituju setiap kali kabut asap muncul. Sawit seolah telah menjadi tersangka yang paling mudah disebut, bahkan sebelum penyelidikan mengenai asal-usul api benar-benar selesai.
Tidak berarti industri perkebunan harus ditempatkan di luar hukum. Sebaliknya, perusahaan yang terbukti sengaja menggunakan api untuk membuka lahan atau mengabaikan kewajiban pencegahan memang harus berhadapan dengan hukum secara tegas. Tidak boleh ada kompromi terhadap pembakaran yang disengaja. Tetapi penegakan hukum juga kehilangan maknanya apabila dilakukan dengan menyederhanakan persoalan.
Dalam penanganan karhutla, Indonesia memiliki kecenderungan untuk bekerja setelah api membesar. Ketika lahan sudah hangus, tim penyelidik datang, batas konsesi diperiksa, dan sanksi mulai dipertimbangkan. Pendekatan post-mortem semacam itu penting, tetapi belum cukup.
Sebuah perusahaan yang lahannya terbakar belum tentu merupakan perusahaan yang menyalakan api. Sebaliknya, fakta bahwa api berasal dari luar konsesi juga tidak otomatis membebaskan perusahaan dari tanggung jawab apabila terbukti sistem pencegahannya buruk atau kewajiban mitigasinya diabaikan.
Di sinilah penanganan karhutla membutuhkan kecermatan selain ketegasan. Negara perlu membedakan antara pelaku pembakaran, pihak yang lalai mencegah kebakaran, dan pihak yang justru menjadi korban perambatan api. Mencampur ketiganya dalam satu kategori hanya karena api ditemukan di dalam suatu batas izin berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Perusahaan semestinya dinilai berdasarkan keseluruhan sistem kesiapsiagaannya dengan menginvestasikan sumber daya untuk membangun regu pemadam, menyiapkan embung, melengkapi sarana dan peralatan pemadaman, sistem peringatan dini, hingga pengelolaan tinggi muka air di lahan gambut.
Bagi perkebunan sawit, pembukaan lahan tanpa bakar telah menjadi norma baku, api justru menghancurkan tanaman produktif, merusak infrastruktur, menurunkan kualitas tanah, dan menghilangkan potensi produksi selama bertahun-tahun. Belum lagi risiko hukum yang menyertainya. Selain itu, dunia perkebunan tidak berdiri dalam satu wajah. Ada perusahaan yang patuh, ada yang lalai, dan mungkin ada pula yang melakukan pelanggaran. hukum seharusnya mampu membedakan ketiganya.
Baca Juga: Keadilan dalam Penegakan Hukum Karhutla