Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, kembali melontarkan pandangannya terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Denny, Gibran sebaiknya tidak lagi menjabat sebagai wakil presiden, baik melalui pengunduran diri maupun mekanisme pemberhentian sesuai konstitusi.

Dalam pernyataannya, Denny menilai Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tekanan ekonomi, kasus korupsi di berbagai sektor, hingga potensi munculnya persoalan lain yang dapat memengaruhi stabilitas pemerintahan.

Baca Juga: 'Soal Gibran, Prabowo Gak Perlu Bayar Utang Politik ke Jokowi'

Ia bahkan berpendapat bahwa kemungkinan Presiden Prabowo Subianto diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir bukan sesuatu yang mustahil. Jika hal tersebut terjadi, kata Denny, maka berdasarkan ketentuan konstitusi, Gibran akan otomatis menggantikan posisi presiden.

"Terlebih dengan krisis ekonomi yang tidak sederhana, skandal publik berupa korupsi yang ada di mana-mana, serta adanya potensi skandal pribadi – sebagaimana saya tulis dalam 'Tiga Sebab Jatuhnya Rezim' – kemungkinan pemberhentian Presiden Prabowo Subianto, bukan tidak mungkin terjadi," tulis Denny melalui akun X pribadinya, dikutip Senin (3/8/2026).

"Jika Presiden Prabowo jatuh, maka secara konstitusi, kita akan punya Presiden Gibran Rakabuming Raka," lanjutnya.

Baca Juga: Prabowo Diprediksi Lengser, Gibran Harus Dipecat Sebelum Merebut Kursi Presiden

Menurut Denny, skenario tersebut justru menjadi alasan mengapa posisi Gibran perlu segera dievaluasi. Ia menyebut terdapat tiga dasar yang menurutnya dapat dijadikan alasan pemberhentian Gibran, yakni aspek yuridis, politis-matematis, dan etis-politis.

Meski demikian, Denny menilai terdapat jalan yang lebih sederhana, yakni Gibran mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Sebagai dasar hukum, Denny mengacu pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur bahwa jabatan presiden maupun wakil presiden dapat berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan melalui mekanisme konstitusional, atau tidak lagi dapat menjalankan tugas secara permanen.

Baca Juga: Gibran Dituding Pilih 'Mati' Ketimbang Bela Program MBG

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka maupun pihak Istana terkait pernyataan Denny Indrayana tersebut.