Kabar baik bagi pasien diabetes melitus (DM) yang membutuhkan terapi insulin. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan penggunaan insulin kini tidak harus dimulai di rumah sakit, tetapi sudah dapat dilakukan di puskesmas. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembelian insulin juga telah masuk dalam cakupan pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, akses insulin di fasilitas kesehatan tingkat pertama terus diperkuat agar pasien diabetes tidak selalu harus mendatangi rumah sakit untuk mendapatkan terapi.

“Insulin sudah bisa digunakan di puskesmas, jadi inisiasi pengobatan DM dengan insulin tidak harus di Rumah Sakit (RS), tapi bisa di puskesmas,” ujar dr. Siti Nadia saat diwawancarai Olenka melalui pesan singkat pada Selasa (22/09/2026).

Keterangan tersebut menjadi penting di tengah kebutuhan insulin yang cukup tinggi di berbagai daerah, termasuk wilayah yang aksesnya ke rumah sakit masih terbatas. Dengan dimungkinkannya inisiasi terapi insulin di puskesmas, pasien dapat memperoleh layanan lebih dekat dengan tempat tinggalnya sesuai indikasi dan tata laksana medis.

Baca Juga: Novo Nordisk dan Kemenkes Salurkan Donasi Insulin bagi Pasien Diabetes Pascabencana di Sumatera

Kemenkes sendiri pada 2026 menerbitkan Pedoman Nasional Pelayanan Klinis (PNPK) Tatalaksana Diabetes Melitus Tipe 2 Dewasa melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/302/2026. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mengambil keputusan klinis di fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain memperluas akses layanan, pemerintah juga mendorong penguatan ketersediaan insulin di dalam negeri. Kemenkes sebelumnya telah mendorong pengembangan dan produksi obat-obatan biologis di dalam negeri, termasuk insulin, melalui fasilitasi transfer teknologi dari pemegang teknologi atau pemilik merek kepada industri farmasi nasional.

Lantas, bagaimana dengan peserta JKN yang selama ini masih mengeluhkan harus membeli insulin secara mandiri?

Saat dikonfirmasi apakah pembelian insulin bagi peserta JKN sejatinya sudah masuk dalam cakupan JKN, dr. Siti Nadia memberikan jawaban tegas.

“Iyaaa,” jawabnya.

Menurut dia, persoalan yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah memastikan ketersediaan insulin di apotek yang menjadi bagian dari Program Rujuk Balik (PRB).

“Tinggal kewajiban apotek menyediakan sesuai jumlah,” lanjut dr. Siti Nadia.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele Stamina Menurun, Diabetes Juga Bisa Datang Tanpa Gejala

Dengan demikian, apabila peserta JKN yang memenuhi ketentuan layanan membutuhkan insulin, persoalannya bukan pada tidak adanya cakupan JKN, melainkan ketersediaan obat di titik layanan yang ditunjuk.

Program Rujuk Balik sendiri merupakan layanan bagi peserta JKN dengan penyakit kronis yang kondisinya sudah stabil tetapi masih membutuhkan pengobatan jangka panjang. Dalam pelaksanaannya, obat PRB disediakan melalui apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Studi yang diterbitkan dalam Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional juga mencatat bahwa persoalan ketersediaan dan pengadaan obat menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan PRB di lapangan, meski penelitian tersebut merupakan studi kasus di sejumlah puskesmas di Kabupaten Indragiri Hilir dan tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh Indonesia.

Karena itu, Kemenkes menilai perlu ada evaluasi terhadap fasilitas yang belum memenuhi kewajibannya dalam menyediakan obat bagi pasien. Masukan dari peserta maupun fasilitas pelayanan kesehatan juga diperlukan agar persoalan ketersediaan dapat ditindaklanjuti bersama BPJS Kesehatan.

“Hal ini seharusnya tidak terjadi, mungkin saat itu tidak tersedia, tapi akhirnya apotek yang merupakan bagian PRB memiliki kewajiban untuk menyediakan,” kata dr. Siti Nadia.

Baca Juga: Berapa Batas Maksimal Konsumsi Gula Harian Agar Terhindar dari Diabetes? Ini Jawaban Menurut Ahli!

Ia menambahkan, diperlukan umpan balik dari BPJS Kesehatan terhadap fasilitas yang tidak memenuhi ketentuan. Evaluasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan kerja sama dengan fasilitas terkait pada periode berikutnya.

Di sisi lain, penguatan layanan diabetes di tingkat primer menjadi bagian dari upaya memperluas akses pengobatan. Dengan insulin yang dapat diinisiasi di puskesmas dan cakupan JKN bagi peserta yang memenuhi ketentuan, pasien diharapkan tidak terbebani dengan biaya pembelian insulin secara mandiri hanya karena obat tidak tersedia di titik layanan.

Data BPJS Kesehatan sendiri menunjukkan bahwa hingga 31 Juli 2026 terdapat 23.758 fasilitas kesehatan tingkat pertama serta 6.590 apotek/optik dalam jaringan layanan JKN. Angka tersebut menggambarkan luasnya jaringan layanan yang menjadi bagian dari ekosistem JKN.

Bagi pasien diabetes, kepastian mengenai cakupan pembiayaan sekaligus ketersediaan insulin menjadi dua hal yang tidak terpisahkan. Sebab, cakupan JKN akan benar-benar dirasakan manfaatnya apabila obat yang dibutuhkan tersedia ketika pasien datang mengambilnya.

Dengan akses insulin yang semakin diperkuat di layanan primer, tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut berjalan konsisten hingga ke titik layanan, sehingga pasien diabetes dapat memperoleh pengobatan sesuai kebutuhan tanpa harus menanggung biaya tambahan yang semestinya telah tercakup dalam skema JKN.