Loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Dede Budhyarto mempertanyakan gugatan yang dilayangkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menyoal ijazah SMA/SLTA milik Gibran yang dipakai mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2024 lalu. Dimana Denny meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan jika terbukti cacat prosedural.
Dede heran sebab Denny hanya menyasar Gibran Rakabuming Raka, padahal dalam pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 lalu Gibran maju sepaket dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
"Kalau sungguh-sungguh yakin syarat pencalonan cacat dari awal, kenapa hanya Gibran yang disasar?" ujar Dede dilansir Olenka.id Selasa (22/9/2026).
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A kata Dede sudah dinyatakan secara tegas bahwa calon presiden dan calon wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Itu artinya kata Dede jika salah satu dari mereka bermasalah maka yang terdampak adalah keduanya.
"Prabowo-Gibran didaftarkan, ditetapkan, dan dipilih rakyat sebagai satu paket. Bukan dua orang terpisah yang bisa dipotong sesuka hati setelah pemilu selesai. Kalau syarat salah satu calon tidak terpenuhi, seluruh pasangan itu yang seharusnya dipersoalkan," ujarnya.
Dede menegaskan, gugatan Denny yang hanya menyasar Gibran terkesan seperti operasi pemilihan target. Gibran mau diamputasi sementara Prabowo duduk tenang.
"Tidak ada pasal di konstitusi yang membolehkan operasi bedah hanya pada wakil presiden dua tahun setelah pelantikan, sementara presidennya dibiarkan duduk tenang. Itu bukan penegakan konstitusi, itu pemilihan target berdasarkan pesanan," tegas Dede.
Ia menyinggung proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah berlangsung sebelumnya, kemudian mengkritik pengajuan perkara baru yang menurutnya dilakukan setelah rentang waktu yang cukup panjang.
"Setelah kalah telak di PHPU 2024, sekarang muncul lagi dengan perkara yang diajukan jauh melewati tenggat, lalu hanya menuntut diskualifikasi Gibran," jelasnya.
Dalam catatan resmi MK, para pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang menyadari permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggang waktu tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
Namun, mereka membawa argumentasi mengenai konsekuensi konstitusional apabila syarat pendidikan seorang calon dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.
"Kalau dalilnya benar-benar kuat, keberaniannya harusnya satu paket. Kalau hanya berani menusuk yang muda, itu bukan integritas hukum. Itu perhitungan politik yang takut kalah lagi," terangnya.
Dede juga mempersoalkan posisi Denny sebagai akademisi hukum tata negara. Ia bahkan meminta Universitas Gadjah Mada mengambil langkah terkait gelar profesor Denny.
"Mengaku Guru Besar Hukum Tata Negara yang memakai konstitusi secara selektif seperti ini sudah sepantasnya gelar Profesor anda (Denny Indrayana) dicabut pihak Universitas Gadjah Mada," tandasnya.
"Ilmu konstitusi tidak boleh jadi senjata untuk menyerang satu orang saja sambil menghindari paket utuh yang dipilih rakyat," tambahnya memungkasi.