Momentum evaluasi ini, lanjut Sudarto, akan dijadikan titik balik untuk mempercepat proses penindakan. Ia menegaskan bahwa ke depan, penanganan kasus tidak akan lagi berlarut-larut.

“Tapi dengan momentum ini, kami akan mempercepat prosesnya. Sehingga nanti ada pertanyaan tadi, ini berapa lama akan ditentukan, harusnya ya langsung. Tapi kan kita melihat konteksnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sudarto menekankan bahwa penanganan kasus alumni bermasalah tidak bisa dilakukan secara gegabah. Sebab, kata dia, dana beasiswa LPDP merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hati-hati dan akuntabel.

“Dalam konteks penyelamatan uang negara ini bagian pendapatan uang negara. Kita harus dengan sangat hati-hati, karena pada akhirnya kita mendapatkan uang itu,” tegasnya.

Meski dalam praktiknya kerap terdapat proses negosiasi, Sudarto memastikan prinsip utama yang dipegang LPDP tetap sama, yakni dana publik harus kembali jika kewajiban tidak dipenuhi.

“Biasanya ada negosiasi dan sebagainya. Tapi kami akan tegas bahwa ini adalah duit pajak, harus dikembalikan,” pungkas Sudarto.

Baca Juga: LPDP Komitmen Perbaiki Sistem Monitoring Penerima Beasiswa