Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengakui pihaknya selama ini belum cukup tegas dalam menindak alumni yang terindikasi melanggar kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Pengakuan tersebut disampaikan sebagai bentuk otokritik lembaga dalam mengelola dana publik yang bersumber dari pajak masyarakat.
Sudarto menegaskan, LPDP sebenarnya terus melakukan pemantauan terhadap para alumni, termasuk mereka yang diduga tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Tanah Air.
“Dan itu beliau adalah sebagian dari bagian yang kami pantau. Sehingga, sebenarnya bukan enggak kita pantau, kita tahu bagian yang dipantau dan bagian dari yang tadi yang 36 tadi yang sedang kami melakukan pendalaman sebenarnya,” papar Sudarto, saat press conference di Jakarta, belum lama ini.
Sudarto menuturkan, terdapat puluhan kasus yang sedang dalam proses pendalaman. Namun, hingga saat ini, penyelesaiannya dinilai masih lambat. Dari total sekitar 44 kasus yang teridentifikasi, kata dia, baru 8 yang berhasil dirampungkan.
“Karena sebenarnya kuliah ini, ini sebenarnya otokritik untuk kami, ya kan. Agar kami lebih tegas untuk memberikan sanksi. Kami sudah tahu, tapi terus terang kami agak pelan-pelan baru menyelesaikan yang 8 tadi dari sekian itu mungkin ada 44 ya, termasuk yang bersangkutan itu baru kita menyelesaikan 8,” ungkapnya.
Baca Juga: Penjelasan LPDP soal Anak Pejabat Dapat Beasiswa
Momentum evaluasi ini, lanjut Sudarto, akan dijadikan titik balik untuk mempercepat proses penindakan. Ia menegaskan bahwa ke depan, penanganan kasus tidak akan lagi berlarut-larut.
“Tapi dengan momentum ini, kami akan mempercepat prosesnya. Sehingga nanti ada pertanyaan tadi, ini berapa lama akan ditentukan, harusnya ya langsung. Tapi kan kita melihat konteksnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sudarto menekankan bahwa penanganan kasus alumni bermasalah tidak bisa dilakukan secara gegabah. Sebab, kata dia, dana beasiswa LPDP merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hati-hati dan akuntabel.
“Dalam konteks penyelamatan uang negara ini bagian pendapatan uang negara. Kita harus dengan sangat hati-hati, karena pada akhirnya kita mendapatkan uang itu,” tegasnya.
Meski dalam praktiknya kerap terdapat proses negosiasi, Sudarto memastikan prinsip utama yang dipegang LPDP tetap sama, yakni dana publik harus kembali jika kewajiban tidak dipenuhi.
“Biasanya ada negosiasi dan sebagainya. Tapi kami akan tegas bahwa ini adalah duit pajak, harus dikembalikan,” pungkas Sudarto.
Baca Juga: LPDP Komitmen Perbaiki Sistem Monitoring Penerima Beasiswa