Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal membenahi sistem inti administrasi perpajakan canggih milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), coretax yang selama ini dinilai mengalami sederet masalah teknis di berbagai sektor. Purbaya tak mau sistem itu beroperasi dalam performa yang kurang baik.
Menteri nyentrik pengganti Sri Mulyani itu bahkan mengatakan pembenahan coretax tak memakan waktu lama, ia hanya butuh waktu sebelum untuk membetulkan berbagai lini yang dianggap bermasalah.
Baca Juga: Pasar Menanti Dampak Gebrakan Menkeu Purbaya
Pembenahan sistem perpajakan itu sebetulnya telah dimulai pada era Menkeu sebelumnya, namun hingga Sri Mulyani lengser sistem itu tak mengalami perubahan signifikan. Bagi Purbaya sistem coretax sekarang ini tak responsif dan lamban.
"Saya akan lihat coretax seperti apa. Keterlambatan-keterlambatan coretax akan kita perbaiki secepatnya. Dalam waktu satu bulan seharusnya bisa," kata Purbaya dilansir Olenka.id Jumat (26/9/2025).
Boyong Pakar IT
Untuk mengebut perbaikan ini, Purbaya tidak hanya sekadar omong besar, ia sudah menghitung semuanya. Purbaya tak mau langkah pembenahan mandek atau terbengkalai di tengah jalan, untuk itu dirinya bersedia mendatangkan pakar IT dari luar negeri untuk menangani masalah ini.
"Nanti saya bawa jago-jago IT dari luar yang bisa memperbaiki itu dengan cepat," sambungnya.
Mempermudah Pembayaran Pajak
Rencana Purbaya membenahi Coretex mendapat dukungan penuh Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. Menurutnya pembenahan tersebut bakal mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
“Saya mendukung penuh upaya pemerintah memperbaiki Coretax. Intinya, negara jangan sampai mempersulit masyarakat yang sudah berniat bayar pajak,” ujar Misbakhun.
“Fokusnya harus ke sana, dengan menghadirkan sistem administrasi perpajakan yang gampang diakses, mudah dipakai, dan dikelola secara transparan,” sambungnya.
Politikus Partai Golkar itu pun mendorong keterlibatan pakar IT dari kalangan eksternal, untuk bisa mempercepat perbaikan teknis sekaligus memperkuat lagi sistem Coretax.
Sebab, perbaikan yang dilakukan harus menjadi momentum untuk membuat sistem perpajakan di Indonesia menjadi lebih modern lagi dan bisa dipercaya masyarakat.
“Perbaikan Coretax ini menjadi momentum penting untuk mendorong sistem perpajakan kita ke arah yang lebih modern, tepercaya, dan berdaya saing,” kata Misbakhun.
“Setiap proses pemeliharaan atau downtime juga perlu diinformasikan dengan jelas, sehingga masyarakat tetap percaya bahwa sistem perpajakan dikelola secara profesional,” sambungnya.
Apa Respons DJP?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak masalah dengan rencana perbaikan kualitas Coretax. Tetapi yang jelas DJP memastikan bahwa implementasi Coretax berjalan sesuai dengan jadwal (on track) dan terus menunjukkan hasil positif hingga akhir semester I-2025.
Baca Juga: Ekonom Mirae Asset Nilai Pelaku Pasar Masih Cermati Kebijakan Menkeu Baru Purbaya Sadewa
“Perbaikan performa sistem Coretax telah menurunkan waktu tunggu respons sistem (latensi) dan menjaga kestabilan transaksi on-line. Sepanjang semester I-2025, tren latensi tetap terjaga rendah meskipun terjadi peningkatan signifikan pada volume transaksi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli dilansir dari Pajak.com.
DJP baru memberikan informasi perbaikan Coretax pada kuartal I-2025 sebagai berikut:
1. Perbaikan proses pelaporan dan validasi Surat Pemberitahuan (SPT) masa:
-Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi pada SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21/26;
-Penyempurnaan proses regenerate dokumen
-Penambahan fitur monitoring status pelaporan SPT masa.
2. Penguatan validasi data dan keamanan sistem:
-Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi data pada nota hitung atas Surat Tagihan Pajak (STP);
-Penyempurnaan validasi hak akses pada data SPT masa
-Perbaikan bug pada validasi retur faktur pajak.
3. Penyempurnaan pengelolaan dokumen:
-Penyempurnaan proses pembentukan dan regenerate dokumen
-Penambahan menu ‘Upload Outbound’ dokumen untuk melengkapi fitur pembentukan dokumen secara otomatis.
4. Penyempurnaan proses pendaftaran dan aktivasi:
-Penyempurnaan proses aktivasi Wajib Pajak orang pribadi dan penyesuaian tempat terdaftar sesuai domisili
-Penambahan fitur pencegahan duplikasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan; dan
-Penyempurnaan validasi e-mail dan data identitas pada proses pendaftaran melalui berbagai saluran, termasuk melalui pos.
5. Penyempurnaan proses transaksi perpajakan:
-Penyempurnaan validasi retur faktur pajak
-Perbaikan bug pada proses pembuatan STP; dan
-Penyempurnaan referensi dasar penagihan pajak.
6. Penyempurnaan fitur pada Akun Wajib Pajak:
-Penyempurnaan tampilan akun Wajib Pajak dalam menampilkan data Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang masih aktif
-Penyempurnaan proses validasi data pada saat aktivasi akun Wajib Pajak