DJP baru memberikan informasi perbaikan Coretax pada kuartal I-2025 sebagai berikut:
1. Perbaikan proses pelaporan dan validasi Surat Pemberitahuan (SPT) masa:
-Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi pada SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21/26;
-Penyempurnaan proses regenerate dokumen
-Penambahan fitur monitoring status pelaporan SPT masa.
2. Penguatan validasi data dan keamanan sistem:
-Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi data pada nota hitung atas Surat Tagihan Pajak (STP);
-Penyempurnaan validasi hak akses pada data SPT masa
-Perbaikan bug pada validasi retur faktur pajak.
3. Penyempurnaan pengelolaan dokumen:
-Penyempurnaan proses pembentukan dan regenerate dokumen
-Penambahan menu ‘Upload Outbound’ dokumen untuk melengkapi fitur pembentukan dokumen secara otomatis.
4. Penyempurnaan proses pendaftaran dan aktivasi:
-Penyempurnaan proses aktivasi Wajib Pajak orang pribadi dan penyesuaian tempat terdaftar sesuai domisili
-Penambahan fitur pencegahan duplikasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan; dan
-Penyempurnaan validasi e-mail dan data identitas pada proses pendaftaran melalui berbagai saluran, termasuk melalui pos.
5. Penyempurnaan proses transaksi perpajakan:
-Penyempurnaan validasi retur faktur pajak
-Perbaikan bug pada proses pembuatan STP; dan
-Penyempurnaan referensi dasar penagihan pajak.
6. Penyempurnaan fitur pada Akun Wajib Pajak:
-Penyempurnaan tampilan akun Wajib Pajak dalam menampilkan data Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang masih aktif
-Penyempurnaan proses validasi data pada saat aktivasi akun Wajib Pajak