DJP baru memberikan informasi perbaikan Coretax pada kuartal I-2025 sebagai berikut:

1. Perbaikan proses pelaporan dan validasi Surat Pemberitahuan (SPT) masa:

-Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi pada SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21/26;

-Penyempurnaan proses regenerate dokumen

-Penambahan fitur monitoring status pelaporan SPT masa.

2. Penguatan validasi data dan keamanan sistem: 

-Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi data pada nota hitung atas Surat Tagihan Pajak (STP);

-Penyempurnaan validasi hak akses pada data SPT masa

-Perbaikan bug pada validasi retur faktur pajak.

3. Penyempurnaan pengelolaan dokumen: 

-Penyempurnaan proses pembentukan dan regenerate dokumen

-Penambahan menu ‘Upload Outbound’ dokumen untuk melengkapi fitur pembentukan dokumen secara otomatis.

4. Penyempurnaan proses pendaftaran dan aktivasi: 

-Penyempurnaan proses aktivasi Wajib Pajak orang pribadi dan penyesuaian tempat terdaftar sesuai domisili

-Penambahan fitur pencegahan duplikasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan; dan

-Penyempurnaan validasi e-mail dan data identitas pada proses pendaftaran melalui berbagai saluran, termasuk melalui pos.

5. Penyempurnaan proses transaksi perpajakan:

-Penyempurnaan validasi retur faktur pajak

-Perbaikan bug pada proses pembuatan STP; dan

-Penyempurnaan referensi dasar penagihan pajak.

6. Penyempurnaan fitur pada Akun Wajib Pajak: 

-Penyempurnaan tampilan akun Wajib Pajak dalam menampilkan data Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang masih aktif

-Penyempurnaan proses validasi data pada saat aktivasi akun Wajib Pajak