Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memaparkan alasan di balik aksi penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co dan Toko Bening Luxury oleh beberapa hari lalu.
Purbaya menyatakan, penyegelan dilatarbelakangi oleh temuan petugas Bea Cukai atas barang impor yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk.
Dengan nada berkelakar, Purbaya melabeli produk tersebut dengan sebutan barang spanyol alias separuh nyolong.
"Nah itu barangnya spanyol, separuh nyolong. Artinya, ada yang 100% bayar bea masuk, ada yang 50%, ada yang 25%,” ungkap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, saat ini DJBC tengah melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui potensi kerugian negara akibat praktik tersebut. Pada saat yang sama, pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas berbagai praktik impor ilegal yang dapat merugikan negara.
Purbaya juga tidak menoleransi praktik penjualan barang ilegal secara terang-terangan. Pihaknya berkomitmen untuk mengejar para pengimpor ilegal untuk melindungi pasar domestik dari barang-barang ilegal.
"Ibaratnya orang-orang itu sudah nyolong, habis itu jualnya di depan dan blak-blakan. Jadi akan kita kejar untuk tetap secure domestic market dari barang-barang ilegal," tambah Purbaya lagi.
Untuk diketahui, DJBC melakukan penyegelan terhadap tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Rabu (11/2/2026). Tak hanya itu, DJBC juga menyegel Toko Bening Luxury di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (20/2/2026).