Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan demi memperkuat ekonomi desa dan menghidupkan koperasi desa (kopdes) Merah Putih, maka izin pendirian minimarket baru dapat dihentikan sementara.

Ia berasalan kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi usaha rakyat. Bahkan, ia menegaskan usulan tersebut muncul dari keluhan masyarakat desa yang sulit bersaing dengan jaringan minimarket modern.

Baca Juga: Menkop Ferry: Koperasi Merah Putih Wajib Untung

"Saya tidak pernah mengusulkan minimarket yang sudah ada ditutup. Yang saya minta itu izin baru dihentikan. Jangan sampai minimarket masuk ke desa-desa dan mematikan usaha-usaha rakyat di desa," terangnya dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Sudah Ada Koperasi Merah Putih, Menkop Ferry Wanti-wanti Indomaret Cs Masuk Desa

Lebih lanjut, ia mengatakan kopdes Merah Putih merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi desa, sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan, dengan melalui koperasi desa, keuntungan usaha minimal 20% akan menjadi pendapatan asli desa (PAD) dan sisa hasil usaha (SHU) yang kemudian dikelola kembali untuk kesejahteraan masyarakat.

Sambungnya, desa dan kelurahan memiliki peran strategis karena berada di garis depan pembangunan dan bersentuhan langsung dengan warga. "Koperasi desa Merah Putih adalah alat jitu dan akurat untuk memastikan pemerataan ekonomi benar-benar terjadi," tambahnya.

Selain itu, dirinya juga menekankan perihal penguatan ekonomi desa juga penting untuk menekan urbanisasi dan dampak sosialnya.

Menurutnya, pengalaman negara seperti Jepang dan Korea Selatan menunjukkan urbanisasi masif dapat memicu ketimpangan demografi dan masalah sosial baru.

"Presiden, pemerintah daerah, kepala desa, hingga camat harus berpihak kepada masyarakat desa. Berikan afirmasi dan peluang bisnis yang bisa diambil rakyat desa," tukasnya.