Dalam sidang itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, Ketua KPU bersama enam komisionernya dinyatakan melanggar etik lantaran lamban berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait putusan MK soal perubahan syarat batas usia cawapres. 

Seharusnya kata Wirsa konsultasi pada pihak terkait selambat-lambatnya dilakukan pada 16 Oktober 2023, namun Hasyim dan jajarannya baru melakukannya seminggu setelahnya.  

Mereka berdalih konsultasi itu terhambat reses yang sedang dilakukan DPR sehingga baru bisa dilakukan pada 23 Oktober 2023. DKPP dengan tegas membantah dalih tersebut sebab selama masa reses, DPR masih bisa menggelar rapat dengar pendapat sebagaimana yang diamanatkan eraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan,” ujar Wirsa.