Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 menambah panjang deretan catatan hitam perjalan demokrasi di negara ini. 

Menurutnya pada Pemilu 2024 ini sekurang-kurangnya sudah ada dua catatan hitam  yang kelak dikenang generasi muda, catatan hitam pertama kata Cak Imin adalah Putusan Mahkamah Konstitusi terkait peraturan batas usia pencalonan capres-cawapres yang dianggap hanya ingin memuluskan langka Gibran ke pentas Pilpres. 

Baca Juga: Outfit Ganjar - Mahfud di Debat Pamungkas Pilpres 2024: Pakai Jaket Varsity hingga Sepatu Buatan Lokal, Segini Harganya!

“Ini catatan hitam yang saya kira menjadi keprihatinan nasional,” kata Cak Imin setelah bertemu Rois Aam PCNU Kota Solo KH Sofwan Fauzi di Pondok Pesantren Darul Hikmah, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).

Adapun DKPP memutus Hasyim melanggar kode etik lantaran memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Cak Imin berharap, kedepannya pelanggaran-pelanggaran dan upaya penabrakan peraturan seperti ini dapat diminimalkan, dengan demikian Indonesia kata dia bisa menjadi bangsa yang percaya diri  dan mengedepankan etika. 

Baca Juga: Ketua KPU dan 6 Anak Buahnya Terbukti Langgar Etik Terkait Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres, Ini Sanksinya

“Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa percaya diri dan bangga bahwa bangsa ini mengedepankan etika,” kata Cak Imin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Hasyim dinyatakan melanggar etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pemilu 2024. 

Putusan itu  disampaikan dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diselenggarakan Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Prabowo Minta Maaf ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Bersama Hasyim DKPP juga menyatakan 6 komisioner KPU lainnya melakukan pelanggaran yang sama keenam komisioner tersebut adalah:  August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid. Mereka disanksi peringatan keras terakhir. 

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata  Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang.