Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Hasyim dinyatakan melanggar etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Putusan itu disampaikan dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diselenggarakan Senin (5/2/2024).
Baca Juga: Ahok: Kalau Pemimpin Negeri Ini Tidak Setia pada Sumpah Jabatan Kita Tinggalkan, Nggak Ada Urusan
Bersama Hasyim DKPP juga menyatakan 6 komisioner KPU lainnya melakukan pelanggaran yang sama keenam komisioner tersebut adalah: August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid. Mereka disanksi peringatan keras terakhir.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang.
Dalam sidang itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, Ketua KPU bersama enam komisionernya dinyatakan melanggar etik lantaran lamban berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait putusan MK soal perubahan syarat batas usia cawapres.
Seharusnya kata Wirsa konsultasi pada pihak terkait selambat-lambatnya dilakukan pada 16 Oktober 2023, namun Hasyim dan jajarannya baru melakukannya seminggu setelahnya.
Baca Juga: SBY Rehat Melukis Demi Kampanye Prabowo-Gibran
Baca Juga: Prabowo Minta Maaf ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Mereka berdalih konsultasi itu terhambat reses yang sedang dilakukan DPR sehingga baru bisa dilakukan pada 23 Oktober 2023. DKPP dengan tegas membantah dalih tersebut sebab selama masa reses, DPR masih bisa menggelar rapat dengar pendapat sebagaimana yang diamanatkan eraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan,” ujar Wirsa.