Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menggelar Media Workshop bertajuk Memahami Laporan Keuangan Industri Asuransi di Era PSAK 117 pada Jumat (31/7/2026).

Melalui kegiatan tersebut, AAJI mendorong peningkatan pemahaman jurnalis terhadap perubahan standar pelaporan keuangan industri asuransi seiring mulai diterapkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dalam laporan keuangan perusahaan asuransi tahun buku 2025.

Baca Juga: AAJI Dorong Standar Excellence Industri Asuransi Jiwa Lewat Gelaran TADEA 2026

Direktur Eksekutif AAJI, Emira E. Oepangat, mengungkapkan bahwa pemahaman yang baik mengenai standar baru tersebut menjadi penting untuk dimiliki sehingga media dapat menyajikan informasi secara akurat dan sesuai konteks.

Menurutnya, masyarakat dalam waktu dekat akan mulai membaca laporan keuangan perusahaan asuransi yang telah diaudit dengan menggunakan PSAK 117. Oleh karena itu, pemahaman terhadap perubahan standar pelaporan diharapkan dapat meminimalkan potensi salah tafsir maupun pemberitaan yang menyesatkan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi jiwa.

Baca Juga: AAJI: Tumbuh Solid, Pembayaran Klaim Industri Asuransi Jiwa Capai Rp38,73 Triliun pada Q1 2026

"Pemahaman yang baik terhadap perubahan standar pelaporan keuangan akan mendukung penyajian informasi yang lebih akurat, berimbang, dan sesuai dengan konteks, sehingga meminimalkan potensi misinterpretasi/misleading headline dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa," ungkap Mira dalam sambutannya di Grha AAJI, Jumat (31/7/2026). 

Ia menambahkan, PSAK 117 menjadi tonggak baru dalam pelaporan keuangan industri asuransi karena mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) 17. Standar ini dinilai membawa perubahan mendasar dalam cara perusahaan menyusun dan menyajikan laporan keuangan, termasuk bagaimana kinerja perusahaan dipahami oleh berbagai pemangku kepentingan. Tahun 2026 menjadi kali pertama perusahaan asuransi di Indonesia mempublikasikan laporan keuangan menggunakan standar tersebut.

Dalam workshop tersebut, Akademisi Akuntansi Universitas Padjadjaran Ersa Tri Wahyuni hadir sebagai pemateri dan menjelaskan bahwa implementasi PSAK 117 bertujuan meningkatkan komparabilitas dan konsistensi laporan keuangan perusahaan asuransi. Standar baru ini juga mengubah metode penyajian laporan laba rugi, pengukuran liabilitas cadangan asuransi jiwa, serta penyajian aset dan liabilitas sehingga informasi yang disampaikan menjadi lebih transparan dan mudah dibandingkan antarperusahaan.

Salah satu perubahan paling signifikan, lanjut Ersa, terletak pada cara pengakuan pendapatan. Jika sebelumnya pendapatan dapat dilihat dari premi bruto yang diterima perusahaan, maka dalam PSAK 117 pendapatan diakui berdasarkan jasa asuransi yang diberikan selama masa pertanggungan, bukan berdasarkan arus kas premi yang diterima.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI, Sisca Wirjawan, memaparkan sejumlah tantangan implementasi PSAK 117 berdasarkan survei kuartal I 2026. Tantangan tersebut meliputi pengelolaan margin jasa kontraktual (Contractual Service Margin/CSM), kerugian kredit ekspektasian (Expected Credit Loss/ECL), kesiapan data dan sistem, hingga penyusunan asumsi aktuaria serta tingkat diskonto.

Ke depan, industri akan berfokus pada empat area utama, yakni penguatan otomasi dan digitalisasi, peningkatan tata kelola serta kualitas data, pemanfaatan analitik bisnis untuk mendukung pengambilan keputusan, dan menjaga konsistensi interpretasi serta penerapan PSAK 117 di seluruh industri.

Dalam standar baru ini, penilaian kinerja perusahaan asuransi juga mengalami perubahan. PSAK 117 menitikberatkan pada layanan asuransi yang diberikan, sehingga pendapatan diakui selama periode penyediaan jasa, laba terbentuk secara bertahap, dan kinerja perusahaan dinilai lebih transparan serta mencerminkan profitabilitas yang sesungguhnya. Beberapa indikator utama yang digunakan antara lain insurance revenue, insurance service result*, investment result, pergerakan Contractual Service Margin (CSM), serta rasio permodalan (Risk Based Capital/RBC).

Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi, dan Pajak AAJI, Meylindawati Tjoa, menegaskan bahwa implementasi PSAK 117 bukan sekadar perubahan standar akuntansi, tetapi merupakan bagian dari transformasi industri asuransi secara menyeluruh. Menurutnya, kolaborasi antara regulator, penyusun standar, auditor, aktuaris, dan pelaku industri menjadi faktor penting untuk memastikan implementasi berjalan konsisten dan berkualitas tinggi.

"Tak hanya melihat laba bersih, tapi juga kualitas, keberlanjutan dan sumber nilai layanan masa depan. Kolaborasi kuat lintas pemangku kepentingan (regulator, penyusun standar, auditor, aktuaris, dan pelaku industri) tetap penting untuk mencapai implementasi yang konsisten dan berkualitas tinggi,” ungkap Meylindawati.