Kemenperin menyampaikan agar Kemendag sebaiknya juga mencermati masalah lamanya waktu terbit Persetujuan Impor (IP) dari Kemendag selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada bulan Maret-Mei 2024.

Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut. Namun, PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.

Karenanya, Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama dari terbitnya Pertek Kemenperin. “Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi barang impor di Pelabuhan bukan disebabkan oleh Pertek yang diterbitkan Kemenperin,” Jubir menekankan.

Febri juga berpesan, menperingati hari lahirnya Pancasila, marilah kita bersama-sama menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam pengelolaan Negara dan Pemerintahan.

Baca Juga: Jelang Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Ini Hal-hal Penting yang Wajib Diperhatikan saat Install Aplikasi SEB