Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan menjadi tersangka sehari setelah dipecat Presiden Prabowo Subianto. Bersama Dadan dua orang lainnya yakni Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga turut menjadi tersangka.
Baca Juga: Daftar Kekayaan Dadan Hindayana, Mantan Kepala BGN dengan Harta Rp9 Miliar
Trio ini kini telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalankan pemeriksaaan intensif pada Rabu (3/6/2026). Mereka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut fakta-fakta dugaan korupsi yang dilakukan Dadan Cs:
Yayasan Bodong
Dalam pemeriksaan yang dikebut Rabu (3/6/2026) Kejagung menemukan sejumlah indikasi penyimpangan anggaran, salah satunya adalah soal pengelolaan anggaran MBG sebesar Rp85,20 triliun di tahun 2025.
Sejatinya anggaran itu dikelola oleh masing-masing yayasan di seluruh sekolah, namun di tangan Dadan Cs anggaran itu justru dikelola sendiri lewat sejumlah yayasan yang berafiliasi langsung dengan Dadan. Parahnya seluruh yayasan itu sama sekali tak memenuhi syarat sebagai mitra MBG.
“Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dilansir Kamis (4/6/2026).
"Terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu, milik menggunakan orang lain atau dikendalikan orang lain," tambahnya.
Kuras Miliaran Rupiah Setiap Hari
Kejagung memastikan yayasan-yasanan bodong yang terafiliasi Dadan Cs menerima Insentif miliaran rupiah setiap hari. Meski demikian jumlah aliran dana yang dikuras komplotan ini masih dalam penyelidikan. Jumlahnya belum diketahui secara pasti.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ujar Syarief.
Mark up Harga
Dalam dugaan kasus korupsi ini, Kejagung juga menemukan fakta bahwa Dadan Sc sengaja melakukan mark-up harga pengadaan barang dan jasa.
Salah satunya adalah mark-up harga pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun yang sempat bikin heboh beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pasca-Pemecatan Dadan Hindayana, Markas BGN Langsung Digeledah Kejagung
Tak hanya itu, Dadan cs juga mark-up harga pengadaan 32.000 pasang sepatu serta pengadaan 31.000.
Kejahatan Dadan cs tidak berhenti disitu, mereka juga diketahui mark-up harga pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch.