Selain karena kesulitan membuktikan tudingan tersebut, hal lain yang menjadi pertibangan MK menolak gugatan itu lanjut  Surokim adalah faktor psikologis publik. Dia mengatakan, saat ini mayoritas masyarakat Indonesia tidak menginginkan adanya gugatan hasil pemilu 2024 dan menginginkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wakil presiden. 

“Jadi kalau ditanya tentang apakah dikabulkan atau tidak, saya kira keputusan MK itu nanti bayangan saya itu tadi jadi dia tetap akan memperhitungkan bagaimana meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran sejenis dilakukan di masa yang akan datang, tetapi tetap memperhatikan situasi kebatinan masyarakat Indonesia. Jadi ya 60 banding 40 lah,” pungkas Surokim.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies-Muhaimin Soroti Pencalonan Gibran

Kendati sulit mengabulkan gugatan kedua kubu ini, namun Surokim mengatakan gugatan tersebut juga menjadi pintu masuk bagi MK untuk memperbaiki demokrasi Indonesia, untuk itu dia yakin MK bakal memberi keputusan terbaik  dengan mempertimbangkan langkah-langkah memitigasi potensi kecurangan Pemilu ke depannya. 

“Mahkamah Konstitusi pasti akan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang juga ya pasti akan ada misi untuk mengurangi supaya pemilu-pemilu ini yang bersih tidak banyak pelanggaran. Jadi feeling saya MK ingin juga kelihatan progresif di dalam keputusannya tetapi pasti tetap akan mempertimbangkan situasi kebatinan yang masyarakat yang berkembang saat ini,” pungkasnya.