Mantan Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju, Mahfud MD, ikut merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bernomor 2/PUU-XXII/2024 soal ambang batas minimal pencalonan presiden (presidential threshold).
Mantan calon wakil presiden Pilpres 2024 ini meminta masyarakaat untuk menerima dan ditaati putusan itu.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud: Hak Rakyat dan Partai Politik Semakin Terjamin
Baca Juga: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Bikin Golkar Kaget
Baca Juga: Hasto Jadi Tersangka, KPK Buka Peluang Panggil Megawati di Kasus Harun Masiku
Baca Juga: Buntut Rilis Jokowi Tokoh Terkorup 2024, Minat Investor Asing Jadi Surut
Sambungnya, ada dua alasan mengapa semua pihak harus menerima dan menaati putusan tersebut.
"Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah itu mengakhiri konflik, dan harus dilaksanakan," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (3/1/2025).
Selain itu, ia juga menyebut tersebut harus ditaati lantaran ambang batas sebelumnya sering dinilai untuk merampas hak rakyat hingga partai politik untuk dipilih maupun memilih.
"Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru," bebernya.
Karena itu, dirinya pun turut mengapresiasi MK yang berani melakukan aktivisme peradilan yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
"Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang lembaga legislatif, dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK," katanya.