Anggota Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris mengeklaim pihaknya sukses mematahkan semua isi gugatan yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hotman mengatakan, semua tudingan terkait kecurangan Pemilu yang dialamatkan untuk Prabowo-Gibran berhasil dibikin mental pihaknya dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Rabu (3/4/2024) kemarin.
“Sebagian besar isi gugatannya itu sudah terpatahkan," kata Hotman kepada wartawan Kamis (4/4/2024).
Baca Juga: Rencana Pertemuan dengan Megawati dan Mencuatnya Desas-desus Pecah Kongsi Prabowo-Jokowi
Lantaran materi gugatan kedua kubu berhasil dipatahkan, Hotman mengaku pihaknya sudah menang besar atas perkara tersebut, dia bahkan mengatakan, skor kemenangan Prabowo-Gibran dari kedua kubu adalah 12 berbanding 0.
"Hari ini kami de facto menang secara perdebatan 12-0 untuk lawan,” tegasnya.
Hotman berani mengklaim pihaknya sudah menang besar lantaran tudingan kecurangan pemilu lewat aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang didalikan ke dua kubu tidak bisa dibuktikan dan telah dipatahkan sejumlah ahli ITE yang dihadirkan pihaknya pada persidangan sebelumnya.
Tidak hanya itu, Hotman mengatakan dalil ini juga secara otomatis terpatahkan lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menentukan hasil Pilpres lewat penghitungan suara yang masuk di Sirekap, melainkan lewat mekanisme penghitungan manual.
"Kan salah satu inti gugatannya mengatakan bahwa hasil keputusan final suara tersebut cacat karena katanya berasal dari Sirekap yang curang," ujarnya.
“Itu tidak ada gunanya lagi karena Sirekap tidak dipakai berarti semua saksi ITE itu berguguran, Terpatahkan semua, karena Sirekap tidak dipakai untuk menentukan hasil pemilu. Kalau begitu sudah 20-0," tutupnya.
Berpotensi Ditolak MK
Sementara itu Pengamat politik sekaligus peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) Surokim Abdussalam menilai gugatan PHPU dari kubu AMIN dan Ganjar- Mahfud MD berpotensi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Pemudik Diperkirakan Naik 56%, Pertamina Patra Niaga Jamin Kebutuhan Energi Masyarakat Aman
Surokim mengatakan, gugatan kedua kubu berpeluang ditolak MK lantaran tudingan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang menjadi materi gugatan ke dua kubu sukar dibuktikan. an mereka.
“Memang agak sulit membuktikan TSM itu, saya kira bukti-bukti yang sudah disampaikan di pengadilan itu agak sulit dikabulkan ke arah TSM, itu sulit,” kata Surokim.