Dharma kemudian menjelaskan, Pegadaian sendiri memiliki sumber emas fisik yang berasal dari inventory emas yang dikelola perusahaan. Salah satunya bersumber dari emas yang dihimpun melalui produk-produk Pegadaian.
Emas tersebut kemudian dialokasikan secara khusus untuk mendukung produk tertentu. Dalam prosesnya, Pegadaian melakukan pemantauan inventory, alokasi stok, penyimpanan, hingga rekonsiliasi.
“Ketika kita mengalokasikan fisik emas ini tentu kita sesuaikan dengan jumlah emas yang kita miliki secara fisik untuk kita ubah bentuknya menjadi EGR yang akan menjadi underlying untuk gold ETF,” tutur Dharma.
Dengan demikian, investor yang memiliki eksposur terhadap ETF emas pada dasarnya memiliki kepentingan ekonomi terhadap emas fisik yang menjadi underlying, meskipun investor tidak memegang emas batangan tersebut secara langsung.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah standar kualitas emas. Dharma menjelaskan bahwa terdapat standar internasional dan domestik yang digunakan dalam ekosistem perdagangan emas.
Salah satunya adalah standar London Bullion Market Association (LBMA) yang dikenal secara internasional. Selain itu, terdapat standar nasional atau domestik Indonesia.
Perbedaannya terutama terletak pada lembaga yang menerbitkan atau mengakui sertifikasinya. Namun, untuk emas dengan kadar kemurnian tertentu, standar tersebut dapat sama-sama menunjukkan tingkat kemurnian yang sangat tinggi.

“Kalau berbicara tentang kemurniannya ini sama. Kemurniannya 99,99 persen,” kata Dharma.
Ia pun menjelaskan, emas yang memenuhi standar tersebut juga memiliki identitas yang jelas, seperti serial number, tanggal penerbitan, serta pihak yang menerbitkan sertifikasi. Identitas tersebut kemudian dicatat dalam sistem sehingga emas fisik yang menjadi underlying dapat ditelusuri.
Menurut Dharma, setiap emas fisik yang dialokasikan untuk mendukung penerbitan instrumen akan dicatat berdasarkan serial number-nya. Sebagai ilustrasi, apabila satu batang emas dengan berat tertentu memiliki serial number tertentu, emas tersebut akan dialokasikan secara spesifik sebagai underlying untuk instrumen yang diterbitkan.
Sistem tersebut memungkinkan proses rekonsiliasi dilakukan dengan lebih mudah. Ketika dilakukan pemeriksaan, pihak terkait dapat mencocokkan nomor pada instrumen dengan serial number emas fisik yang tersimpan di vault. Dengan demikian, keberadaan emas tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat ditelusuri hingga ke fisiknya.
Dharma juga menjelaskan bahwa emas fisik tersebut disimpan dalam fasilitas penyimpanan khusus atau vault. Pegadaian memiliki fasilitas penyimpanan dengan kapasitas lebih dari 100 ton, serta menerapkan standar dan prosedur penyimpanan yang mengacu pada standar keamanan yang berlaku.
Selain penyimpanan, terdapat pula mekanisme audit dan rekonsiliasi untuk memastikan jumlah emas fisik sesuai dengan instrumen yang telah diterbitkan.
“Komitmen kami adalah memastikan bahwa setiap unit yang terbentuk itu memang merepresentasikan jumlah emas yang disimpan di vault,” tegas Dharma.
Hal tersebut menjadi penting karena kepercayaan terhadap ETF emas pada akhirnya sangat bergantung pada keberadaan underlying asset.
Dalam ekosistem ETF emas, Pegadaian memiliki dua fungsi utama, yakni menyediakan emas fisik dan menyimpan emas fisik tersebut.
Emas yang disediakan kemudian dipisahkan alokasinya dari inventory untuk produk lain. Setelah itu, emas tersebut dicatat dan digunakan sebagai underlying bagi instrumen berbasis emas.
“Fungsi Pegadaian dalam ekosistem gold ETF ada dua. Yang pertama adalah menyediakan emas fisiknya, yang kedua adalah melakukan penyimpanan atas emas fisiknya,” ujar Dharma.
Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan dapat menjawab kekhawatiran investor mengenai apakah investasi berbasis emas benar-benar memiliki aset fisik sebagai dasar.
Baca Juga: Tak Perlu Simpan Emas Batangan, Kenali ETF Emas dan Cara Investasinya