Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Seiring perkembangan teknologi dan pasar keuangan, cara masyarakat mengakses investasi emas pun semakin beragam, mulai dari tabungan emas, emas digital, hingga produk berbasis Exchange Traded Fund (ETF) emas.

Bullion Operation Dept. Head Pegadaian (Persero), Dharma Satria, mengatakan, minat masyarakat Indonesia terhadap emas hingga kini belum menunjukkan pergeseran berarti. Perubahan justru terlihat dari cara masyarakat mengakses dan memiliki eksposur terhadap emas.

“Tren minat masyarakat Indonesia khususnya terhadap emas belum bergeser. Tinggal lagi yang bergeser adalah bagaimana mengaksesnya. Sekarang kita lihat banyak produk-produk, mungkin ada emas digital, nah yang terbaru adalah gold ETF,” terang Dharma, saat acara ‘Gold 360°: One Asset, Four Perspectives’, yang digelar di Serra Serri Senopati, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut Dharma, kuatnya minat tersebut tercermin dari portofolio produk emas yang dikelola Pegadaian. Hingga Juni, kepemilikan emas melalui produk Tabungan Emas disebut telah mencapai sekitar 20 ton, sementara produk Cicilan Emas mencapai sekitar 5,7 ton.

“Penerimaan masih sangat baik. Untuk Tabungan Emas sendiri ini ada di sekitar 20 ton per Juni kemarin. Cicilan emas juga mendominasi sekitar 5,7 ton,” katanya.

Dharma menjelaskan, kehadiran ETF emas pada dasarnya merupakan upaya untuk membuat investasi emas lebih mudah dan efisien. Investor tidak perlu secara langsung membeli, membawa, dan menyimpan emas fisik sendiri.

Dalam ekosistem ETF emas, emas fisik yang menjadi dasar produk disimpan di tempat penyimpanan khusus atau gold custody. Pegadaian sendiri memiliki peran sebagai penyedia sekaligus penyimpan emas fisik tersebut.

Lebih lanjut, Dharma pun memaparkan bahwasanya ada tiga pertanyaan utama yang biasanya muncul ketika masyarakat membahas produk investasi emas berbasis ETF.

Pertama, apakah emas fisiknya benar-benar tersedia. Kedua, bagaimana standar dan kualitas emas tersebut. Dan, ketiga, bagaimana memastikan keberadaan emas tersebut dapat diaudit.

Karena itu, kata dia, Pegadaian menekankan pentingnya mekanisme pencatatan, alokasi, penyimpanan, dan rekonsiliasi antara emas fisik dengan instrumen yang diterbitkan berdasarkan emas tersebut.

Dalam mekanisme tersebut, kata Dharma, emas fisik yang telah memenuhi standar akan dialokasikan secara khusus untuk menjadi underlying atau aset dasar ETF emas.

Dharma menegaskan bahwa setiap instrumen yang diterbitkan harus memiliki dukungan emas fisik secara 1:1.

“Yang pasti, setiap gold ETF ini akan di-backup dengan sifat satu banding satu dengan emas fisik. Kami menjamin bahwa setiap TGR yang kami keluarkan itu memang diwakili oleh fisik emas,” jelasnya.

Dalam konteks ini, TGR dapat dipahami sebagai dokumen atau bukti kepemilikan yang merepresentasikan emas fisik yang disimpan dalam kustodian. Sementara EGR (Electronic Gold Receipt) merupakan bentuk bukti kepemilikan emas yang menjadi bagian dari mekanisme sekuritisasi emas untuk mendukung ETF.

Dengan mekanisme tersebut, emas yang menjadi underlying tidak perlu berpindah tangan secara fisik setiap kali terjadi transaksi. Yang diperdagangkan dan dicatat dalam sistem adalah instrumen atau bukti kepemilikannya, sementara emas fisiknya tetap tersimpan di vault.

Baca Juga: Investasi Emas di 2026, Syailendra Capital Ungkap Peluang dan Risikonya

Dharma kemudian menjelaskan, Pegadaian sendiri memiliki sumber emas fisik yang berasal dari inventory emas yang dikelola perusahaan. Salah satunya bersumber dari emas yang dihimpun melalui produk-produk Pegadaian.

Emas tersebut kemudian dialokasikan secara khusus untuk mendukung produk tertentu. Dalam prosesnya, Pegadaian melakukan pemantauan inventory, alokasi stok, penyimpanan, hingga rekonsiliasi.

“Ketika kita mengalokasikan fisik emas ini tentu kita sesuaikan dengan jumlah emas yang kita miliki secara fisik untuk kita ubah bentuknya menjadi EGR yang akan menjadi underlying untuk gold ETF,” tutur Dharma.

Dengan demikian, investor yang memiliki eksposur terhadap ETF emas pada dasarnya memiliki kepentingan ekonomi terhadap emas fisik yang menjadi underlying, meskipun investor tidak memegang emas batangan tersebut secara langsung.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah standar kualitas emas. Dharma menjelaskan bahwa terdapat standar internasional dan domestik yang digunakan dalam ekosistem perdagangan emas.

Salah satunya adalah standar London Bullion Market Association (LBMA) yang dikenal secara internasional. Selain itu, terdapat standar nasional atau domestik Indonesia.

Perbedaannya terutama terletak pada lembaga yang menerbitkan atau mengakui sertifikasinya. Namun, untuk emas dengan kadar kemurnian tertentu, standar tersebut dapat sama-sama menunjukkan tingkat kemurnian yang sangat tinggi.

“Kalau berbicara tentang kemurniannya ini sama. Kemurniannya 99,99 persen,” kata Dharma.

Ia pun menjelaskan, emas yang memenuhi standar tersebut juga memiliki identitas yang jelas, seperti serial number, tanggal penerbitan, serta pihak yang menerbitkan sertifikasi. Identitas tersebut kemudian dicatat dalam sistem sehingga emas fisik yang menjadi underlying dapat ditelusuri.

Menurut Dharma, setiap emas fisik yang dialokasikan untuk mendukung penerbitan instrumen akan dicatat berdasarkan serial number-nya. Sebagai ilustrasi, apabila satu batang emas dengan berat tertentu memiliki serial number tertentu, emas tersebut akan dialokasikan secara spesifik sebagai underlying untuk instrumen yang diterbitkan.

Sistem tersebut memungkinkan proses rekonsiliasi dilakukan dengan lebih mudah. Ketika dilakukan pemeriksaan, pihak terkait dapat mencocokkan nomor pada instrumen dengan serial number emas fisik yang tersimpan di vault. Dengan demikian, keberadaan emas tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat ditelusuri hingga ke fisiknya.

Dharma juga menjelaskan bahwa emas fisik tersebut disimpan dalam fasilitas penyimpanan khusus atau vault. Pegadaian memiliki fasilitas penyimpanan dengan kapasitas lebih dari 100 ton, serta menerapkan standar dan prosedur penyimpanan yang mengacu pada standar keamanan yang berlaku.

Selain penyimpanan, terdapat pula mekanisme audit dan rekonsiliasi untuk memastikan jumlah emas fisik sesuai dengan instrumen yang telah diterbitkan.

“Komitmen kami adalah memastikan bahwa setiap unit yang terbentuk itu memang merepresentasikan jumlah emas yang disimpan di vault,” tegas Dharma.

Hal tersebut menjadi penting karena kepercayaan terhadap ETF emas pada akhirnya sangat bergantung pada keberadaan underlying asset.

Dalam ekosistem ETF emas, Pegadaian memiliki dua fungsi utama, yakni menyediakan emas fisik dan menyimpan emas fisik tersebut.

Emas yang disediakan kemudian dipisahkan alokasinya dari inventory untuk produk lain. Setelah itu, emas tersebut dicatat dan digunakan sebagai underlying bagi instrumen berbasis emas.

“Fungsi Pegadaian dalam ekosistem gold ETF ada dua. Yang pertama adalah menyediakan emas fisiknya, yang kedua adalah melakukan penyimpanan atas emas fisiknya,” ujar Dharma.

Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan dapat menjawab kekhawatiran investor mengenai apakah investasi berbasis emas benar-benar memiliki aset fisik sebagai dasar.

Baca Juga: Tak Perlu Simpan Emas Batangan, Kenali ETF Emas dan Cara Investasinya