Senin (10/8) kemarin, bertepatan dengan ulang tahun ke-49, Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan produk investasi baru, yakni Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Produk investasi baru ini mendapatkan landasan hukum setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No.2 Tahun 2026 pada 23 Februari 2026.
A. Hakam Naja, Ekonom INDEF-Center for Sharia Economic Development, menjelaskan bahwa ETF Emas ialah reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif berbasis emas yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek seperti saham. Menurutnya, ETF Emas akan memperdalam ekosistem keuangan syariah khususnya pasar modal dan memperluas instrumen investasi untuk masyarakat.
Baca Juga: Syailendra Capital Luncurkan Reksa Dana ETF Emas Syariah di Bursa Efek Indonesia
“Per Agustus 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai 30,27 juta Single Investor Identification (SID). Jumlah tersebut sudah melampaui 151% dari target Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pasar Modal 2023-2027 (OJK, 2026),” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/8).
Lima produk ETF Emas yang diluncurkan 10 Agustus 2026 tersebut adalah BRI MI Gold ETF Syariah, Mandiri ETF Emas Syariah, Premier ETF Gold Sharia, Syailendra ETF Sharia Gold, dan Trimegah Syariah ETF Emas. Bagi Hakam, Reksadana Emas juga akan memperkaya alternatif investor global yang berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Dia menegaskan, “Produk ETF Emas yang sudah resmi diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia ini perlu memberikan informasi lebih rinci kepada publik bahwa emas yang diperdagangkan dan disimpan tersebut: kadar kemurniannya minimum 99,5% standar London Bullion Market Association (LBMA) atau 99,9% Standar Nasional Indonesia (SNI), bukti elektronik kepemilikan berupa Electronic Gold Receipt/EGR (Bukti Elektronik Kepenilikan Emas) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta lokasi & kemanan penyimpanan emas.”
ETF Emas Syariah mengharuskan adanya jaminan (underlying) emas yang disimpan secara fisik dan tercatat secara digital dalam bentuk Electronic Gold Receipt/EGR (Bukti Elektronik Kepenilikan Emas). Dengan adanya Fatwa MUI No. 163/DSN-MUI/VII/2025 tentang ETF Syariah Emas telah memperjelas kehalalan produk investasi ini.
Meski begitu, investor perlu memperhatikan risiko bahwa harga emas juga mengalami fluktuasi meskipun dalam jangka panjang dikenal sebagai aset yang aman dan terlindung dari inflasi (safe haven). Juga ada biaya pengelolaan, risiko pasar, tak ada kepemilikan fisik dan tak ada pendapatan pasif.
Sebagai informasi, sistem reksadana emas telah diterapkan di Malaysia sejak tahun 2017. Menurut Hakam Naja, pasar ETF Emas di Malaysia sudah sangat mapan. Indonesia mesti lebih progresif mengembangkan pasar ETF Emas sebagai bagian dari penguatan pasar modal dan ekosistem emas nasional.
“Pemerintah mesti memperjelas bahwa ETF Emas ini tidak diperlakukan sebagai barang kena pajak (BKP) dan disetarakan dengan surat berharga di pasar modal. Dengan demikian, ETF Emas ini babas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) 22,” sarannya.
“Kebijakan ini akan menggairahkan investasi dan ikut menggerakkan ekonomi nasional yang membutuhkan banyak dorongan di tengah kondisi ekonomi yang cenderung stagnan dan ketidakpastian global,” pungkas A. Hakam Naja.