Growthmates, investasi emas kini tidak hanya dilakukan dengan membeli emas batangan dan menyimpannya secara fisik.
Kehadiran Exchange Traded Fund (ETF) emas menawarkan alternatif bagi investor yang ingin mendapatkan eksposur terhadap emas tanpa harus repot memikirkan penyimpanan fisiknya.
Head of Business Development Mirae Asset Sekuritas, Simon Gunawan Sinaga, memaparkan bahwa secara prinsip ETF merupakan produk reksa dana. Perbedaannya terletak pada mekanisme transaksinya.
“Sebenarnya ETF itu reksa dana. Reksa dana, tapi yang membedakan dengan reksa dana biasa, dia trading-nya harus lewat bursa,” papar Simon, saat acara ‘Gold 360°: One Asset, Four Perspectives’, yang digelar di Serra Serri Senopati, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Jika reksa dana konvensional dapat dibeli melalui agen penjual atau platform distribusi reksa dana, ETF diperdagangkan seperti saham melalui bursa. Karena itu, diperlukan pihak yang bertugas memfasilitasi transaksi sekaligus menjaga likuiditas ETF, yang disebut dealer participant.
Dalam konteks ETF emas yang dibahas, Mirae Asset Sekuritas berperan sebagai dealer participant.
Menurut Simon, ETF sebenarnya bukan instrumen baru di Indonesia. Produk ETF telah hadir sejak sekitar 2008 dan sebelumnya lebih dikenal melalui produk yang memiliki underlying berupa saham.
Namun, perkembangan baru muncul ketika emas fisik digunakan sebagai underlying ETF. Emas fisik tersebut kemudian disekuritisasi dalam bentuk Emas Granular? (EGR) sebagai representasi kepemilikan emas.
“Di tahun ini diluncurkanlah yang underlying-nya emas, emas fisik yang disekuritisasi jadi EGR. Jadi, enggak usah bingung kenapa disebutnya EGR, cuma kan enggak mungkin emasnya yang dipindah-pindahin. Harus ada dalam bentuk sertifikat. Nah, sertifikatnya itu namanya EGR,” terangnya.
Dengan mekanisme tersebut, kata Simon, investor tidak perlu membawa atau menyimpan emas fisik sendiri. Emas yang menjadi underlying ETF disimpan pada pihak yang menjalankan fungsi gold custody.
Simon menjelaskan, dalam skema tersebut Pegadaian berperan sebagai penyedia emas sekaligus pihak yang menjalankan fungsi penyimpanan emas.
Secara sederhana, setiap 1 gram emas fisik direpresentasikan oleh 1.000 EGR, sehingga investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa.
Lebih jauh, Simon pun melihat setidaknya ada empat alasan mengapa ETF emas relevan bagi investor.
Pertama, kata dia, emas secara umum dikenal sebagai salah satu aset yang dapat digunakan untuk diversifikasi sekaligus perlindungan nilai dalam portofolio investasi.
Kedua, ETF menawarkan solusi atas persoalan penyimpanan emas fisik. Investor emas batangan harus memikirkan tempat penyimpanan yang aman, baik menggunakan brankas pribadi maupun fasilitas penyimpanan tertentu.
“Tapi sekarang, dengan ETF, karena trading-nya di bursa dan bekerja sama dengan beberapa fungsi, jadi enggak perlu lagi mikirin penyimpanan fisiknya. Fisiknya sudah langsung disimpan di gold custody,” ungkapnya.
Ketiga, lanjut dia, ETF memberikan fleksibilitas bagi investor yang sudah terbiasa bertransaksi di pasar modal. Investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui platform perdagangan yang sama dengan yang digunakan untuk bertransaksi saham.
Dan, keempat, ETF emas dapat menjadi salah satu instrumen diversifikasi portofolio.
“ETF emas itu bukan menggantikan, jadi menambah dari portofolio nasabah yang sudah ada.”
Karena ETF diperdagangkan di bursa, kata Simon, keberadaan dealer participant menjadi penting. Menurut Simon, dealer participant bertugas memfasilitasi transaksi investor sekaligus menyediakan likuiditas ETF.
“Sebenarnya dealer participant itu fungsinya adalah memfasilitasi investor untuk transaksi dan menyediakan likuiditas ETF di bursa.”
Ada beberapa fungsi utama dealer participant. Pertama, memberikan akses transaksi, baik melalui primary market maupun secondary market.
Kedua, menyediakan likuiditas melalui kuotasi harga bid dan offer di pasar sekunder. Dengan demikian, investor yang ingin membeli atau menjual ETF memiliki pihak yang menyediakan harga di pasar.
Ketiga, dealer participant juga berperan dalam proses creation dan redemption, yaitu mekanisme pembentukan maupun pembubaran unit ETF di pasar primer.
Selain itu, dealer participant memiliki fungsi edukasi dan literasi kepada investor serta menjaga kepercayaan pasar melalui ketersediaan likuiditas.
“Jangan sampai ketika ada produk, tidak bisa ditransaksikan oleh nasabah. Nah, fungsi likuiditas tadi ini ada hubungannya dengan kepercayaan pasar,” bebernya.
Baca Juga: Emas Jadi Aset Diversifikasi, Syailendra Capital Bahas Peluang Investasi Lewat ETF