Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Seiring perkembangan teknologi dan pasar keuangan, cara masyarakat mengakses investasi emas pun semakin beragam, mulai dari tabungan emas, emas digital, hingga produk berbasis Exchange Traded Fund (ETF) emas.
Bullion Operation Dept. Head Pegadaian (Persero), Dharma Satria, mengatakan, minat masyarakat Indonesia terhadap emas hingga kini belum menunjukkan pergeseran berarti. Perubahan justru terlihat dari cara masyarakat mengakses dan memiliki eksposur terhadap emas.
“Tren minat masyarakat Indonesia khususnya terhadap emas belum bergeser. Tinggal lagi yang bergeser adalah bagaimana mengaksesnya. Sekarang kita lihat banyak produk-produk, mungkin ada emas digital, nah yang terbaru adalah gold ETF,” terang Dharma, saat acara ‘Gold 360°: One Asset, Four Perspectives’, yang digelar di Serra Serri Senopati, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut Dharma, kuatnya minat tersebut tercermin dari portofolio produk emas yang dikelola Pegadaian. Hingga Juni, kepemilikan emas melalui produk Tabungan Emas disebut telah mencapai sekitar 20 ton, sementara produk Cicilan Emas mencapai sekitar 5,7 ton.
“Penerimaan masih sangat baik. Untuk Tabungan Emas sendiri ini ada di sekitar 20 ton per Juni kemarin. Cicilan emas juga mendominasi sekitar 5,7 ton,” katanya.
Dharma menjelaskan, kehadiran ETF emas pada dasarnya merupakan upaya untuk membuat investasi emas lebih mudah dan efisien. Investor tidak perlu secara langsung membeli, membawa, dan menyimpan emas fisik sendiri.
Dalam ekosistem ETF emas, emas fisik yang menjadi dasar produk disimpan di tempat penyimpanan khusus atau gold custody. Pegadaian sendiri memiliki peran sebagai penyedia sekaligus penyimpan emas fisik tersebut.
Lebih lanjut, Dharma pun memaparkan bahwasanya ada tiga pertanyaan utama yang biasanya muncul ketika masyarakat membahas produk investasi emas berbasis ETF.
Pertama, apakah emas fisiknya benar-benar tersedia. Kedua, bagaimana standar dan kualitas emas tersebut. Dan, ketiga, bagaimana memastikan keberadaan emas tersebut dapat diaudit.
Karena itu, kata dia, Pegadaian menekankan pentingnya mekanisme pencatatan, alokasi, penyimpanan, dan rekonsiliasi antara emas fisik dengan instrumen yang diterbitkan berdasarkan emas tersebut.
Dalam mekanisme tersebut, kata Dharma, emas fisik yang telah memenuhi standar akan dialokasikan secara khusus untuk menjadi underlying atau aset dasar ETF emas.
Dharma menegaskan bahwa setiap instrumen yang diterbitkan harus memiliki dukungan emas fisik secara 1:1.
“Yang pasti, setiap gold ETF ini akan di-backup dengan sifat satu banding satu dengan emas fisik. Kami menjamin bahwa setiap TGR yang kami keluarkan itu memang diwakili oleh fisik emas,” jelasnya.
Dalam konteks ini, TGR dapat dipahami sebagai dokumen atau bukti kepemilikan yang merepresentasikan emas fisik yang disimpan dalam kustodian. Sementara EGR (Electronic Gold Receipt) merupakan bentuk bukti kepemilikan emas yang menjadi bagian dari mekanisme sekuritisasi emas untuk mendukung ETF.
Dengan mekanisme tersebut, emas yang menjadi underlying tidak perlu berpindah tangan secara fisik setiap kali terjadi transaksi. Yang diperdagangkan dan dicatat dalam sistem adalah instrumen atau bukti kepemilikannya, sementara emas fisiknya tetap tersimpan di vault.
Baca Juga: Investasi Emas di 2026, Syailendra Capital Ungkap Peluang dan Risikonya