Legalitas usaha menjadi salah satu faktor yang menentukan kemampuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengembangkan bisnis dan mengakses pendanaan. Kementerian Hukum berupaya menyederhanakan layanan badan hukum agar persyaratan legalitas tidak menjadi penghambat pertumbuhan usaha, termasuk wirausaha sosial.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo mengatakan, legalitas bukan sekadar dokumen administratif. Status hukum yang jelas dapat meningkatkan kredibilitas usaha, membangun kepercayaan mitra, serta membuka peluang kerja sama dengan lembaga pembiayaan dan investor.
Baca Juga: Cuit Babywear: Cerita UMKM Busana Anak Asal Bandung, Bangkit dari Tekanan dan Naik Kelas Bersama BCA
Baca Juga: Majukan Karya Lokal Berkelanjutan, UMKM Binaan PERURI Jajaki Peluang Ekspor di TEI 2026
“Penyederhanaan layanan legalitas harus membantu pelaku usaha tumbuh, bukan justru menjadi hambatan. Kami ingin UMKM dan wirausaha sosial punya akses yang lebih mudah terhadap layanan badan hukum sesuai kebutuhan usahanya,” katanya seperti dikutip Jumat (23/10/2026).
Menurut Widodo, kemudahan legalitas juga penting bagi wirausaha sosial atau social enterprise, yakni usaha yang menggabungkan kegiatan bisnis dengan upaya mengatasi persoalan sosial dan lingkungan. Kepastian hukum diperlukan supaya kegiatan usaha dan misi sosial bisa jalan secara berkelanjutan.
Ditjen AHU memperkirakan, terdapat sekitar 340 ribu wirausaha sosial di Indonesia yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan generasi muda. Namun, lebih dari 55 persen di antaranya menghadapi kendala finansial, termasuk keterbatasan akses pendanaan.
Pemerintah mulai menyediakan mekanisme pencatatan wirausaha sosial pada November 2024. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Untuk memperluas akses legalitas, Ditjen AHU menyediakan sejumlah pilihan bentuk badan hukum, antara lain Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, perseroan terbatas, yayasan, serta perkumpulan. Pilihan tersebut memungkinkan pelaku usaha menyesuaikan bentuk hukum dengan kebutuhan dan tujuan kegiatannya.
Perseroan Perorangan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menyederhanakan pendirian badan usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Layanan ini diluncurkan pada Oktober 2021 dan memungkinkan pendirian perseroan oleh satu orang tanpa memerlukan akta notaris, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, lanjut Widodo, kemudahan mendirikan badan usaha perlu diikuti kemampuan mempertahankan dan mengembangkan bisnis.
“Legalitas merupakan langkah awal untuk membangun usaha yang kredibel. Namun, kami juga melihat perlunya dukungan lain, seperti akses pasar, pendanaan, peningkatan kapasitas, dan kemitraan strategis. Dengan begitu, usaha dapat bertahan dan berkembang, sementara manfaat ekonominya bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.