Greenpeace Indonesia mengkritik pernyataan Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, dan Mari Elka Pangestu dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 terkait pengembangan lahan pangan dan energi.
Organisasi lingkungan tersebut menilai, klaim bahwa ekspansi lahan pertanian padi di kawasan hutan tidak lagi diperlukan serta rencana pemanfaatan lahan terdegradasi perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan nyata, terutama di Papua Selatan.
Dalam forum tersebut, Hashim menyatakan Indonesia tidak lagi memerlukan ekspansi lahan untuk pertanian padi di kawasan hutan karena telah mencapai swasembada beras tiga tahun lebih cepat dari target.
Sementara itu, Mari Elka menyampaikan bahwa pengembangan lahan pangan dan biofuel ke depan akan difokuskan pada lahan yang sudah terdegradasi. Namun, penjelasan pejabat Kementerian Kehutanan kepada media setelah forum tersebut dinilai mengindikasikan belum adanya kepastian mengenai implementasi pernyataan itu.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra, mengatakan, pernyataan tersebut sekilas memberikan harapan bagi Masyarakat Adat di Papua Selatan yang selama beberapa tahun terakhir menolak proyek pangan dan energi berskala besar di wilayah adat mereka.Meski demikian, ia mengatakan, klaim tersebut perlu diperiksa secara kritis karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai kondisi pangan nasional dan dampak proyek yang sedang berjalan.
“Sekilas hal ini terdengar seperti kabar baik bagi Masyarakat Adat di Papua Selatan yang dalam beberapa tahun belakangan sangat tegas menolak proyek pangan dan energi skala besar di tanah adat mereka. Namun, klaim Hashim dan Mari Elka Pangestu tersebut perlu diperiksa dengan cermat karena memuat sejumlah distorsi informasi dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” terang Refki, dikutip dari laman resmi Greenpeace Indonesia, Senin (19/10/2026).
Menurut Greenpeace, klaim keberhasilan swasembada beras yang disampaikan pemerintah perlu dilihat dalam konteks dinamika impor beras Indonesia. Organisasi tersebut menyoroti bahwa Indonesia tidak mengimpor beras pada 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2022, tetapi kembali melakukan impor pada tahun-tahun lainnya. Pada 2023, misalnya, impor beras mencapai sekitar 3,06 juta ton di tengah situasi El Niño.
Greenpeace juga menyoroti dampak proyek strategis nasional (PSN) pencetakan sawah dan pengembangan perkebunan tebu untuk bioetanol di Papua Selatan. Menurut organisasi tersebut, proyek-proyek itu telah mengakibatkan pembukaan hutan adat, perubahan bentang alam, serta kerusakan ekosistem rawa yang menjadi bagian penting dari ruang hidup masyarakat adat.
Refki menegaskan bahwa ekosistem rawa tidak dapat diperlakukan sebagai lahan kosong yang siap diubah menjadi kawasan produksi pangan. Kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis dan menjadi habitat bagi berbagai jenis tumbuhan serta satwa.
Berdasarkan data yang disampaikan Greenpeace, tim survei Jhonlin Group mengakui bahwa pembukaan lahan untuk kawasan pangan telah mencapai 9.871 hektare pada akhir Januari 2026. Sementara itu, analisis citra satelit Greenpeace menunjukkan pembukaan lahan telah dimulai dari sekitar Kampung Wanam pada Agustus 2024.
Di area persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) Wanam–Muting milik Kementerian Pertahanan, pembukaan hutan di sepanjang koridor jalan sepanjang 135 kilometer dilaporkan mencapai hampir 7.600 hektare hingga Februari 2026. Pembangunan jalan tersebut, yang menjadi bagian dari infrastruktur pendukung PSN, juga menghadapi gugatan dari lima Masyarakat Adat Malind di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Greenpeace menyebut, pelaksanaan proyek di Papua Selatan turut memunculkan persoalan terkait partisipasi masyarakat adat dan penggunaan pendekatan keamanan. Organisasi tersebut menuding pemerintah mengabaikan protes masyarakat, sementara keterlibatan militer dalam pelaksanaan proyek dinilai menimbulkan ketakutan dan intimidasi bagi warga Papua.
Selain itu, Greenpeace mengkritik penggunaan regulasi yang dinilai mempermudah perubahan fungsi kawasan hutan untuk mendukung proyek ketahanan pangan. Salah satunya adalah kebijakan mengenai Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP), yang menurut Greenpeace berisiko menjadi dasar pembukaan hutan apabila tidak disertai perlindungan ekologis yang memadai.
Baca Juga: Greenpeace Kritik Kebijakan Pemerintah soal Karhutla, Soroti Izin Konsesi dan Pengawasan