Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengeklaim kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dilakukan sesuai prosedur, tidak ada peraturan yang dilanggar.
Sahroni sebelumnya sempat duduk di posisi tersebut namun ia dinonaktifkan lantaran pernyataan kontroversialnya yang memicu aksi unjuk rasa besar pada Agustus 2025 lalu.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan, Sahroni bisa kembali menjadi pimpinan di komisi III DPR RI lantaran yang bersangkutan telah menuntaskan masa sanksi.
Adapun sanksi yang dijatuhkan untuk Sahroni sudah efektif sejak 31 Agustus 2025 dimulai dari penonaktifan yang dilakukan partainya yakni NasDem
Kemudian pada 5 November 2025, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan. Lalu pada 5 Maret 2026, masa sanksi enam bulan (dihitung sejak penonaktifan partai) dinyatakan berakhir.
“Jika merujuk pada putusan MKD, sanksi Ahmad Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026. Seluruh proses ini sudah sesuai dengan keputusan yang berlaku," kata Nazaruddin
Pengusulan kembali Sahroni untuk menduduki posisi pimpinan dilakukan secara resmi oleh Fraksi Partai NasDem pada 19 Februari 2026.
Nazaruddin memastikan mekanisme pelantikan ini telah sinkron dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.
Meskipun usulan sudah masuk, Sahroni baru akan aktif kembali memimpin rapat-rapat di Komisi III pada pertengahan Maret mendatang.
"Pengusulan dari Partai NasDem akan berlaku efektif per 10 Maret 2026. Hal ini dikarenakan DPR RI sedang memasuki masa reses mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2026," tambah Nazaruddin.
Baca Juga: Nongol Lagi Setelah Lama Menghilang, Sahroni Langsung Curhat: Semua Orang Membenci Saya
Dengan berakhirnya masa reses nanti, Sahroni dipastikan akan langsung kembali menjalankan fungsinya sebagai salah satu nakhoda di Komisi III yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan.