Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, meminta DPR untuk menghentikan gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang melekat kepada anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Adapun hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut, terhitung sejak 1 September 2025.

"Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," tegasnya, dalam surat resminya, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga: Lantang! Uya Kuya Ngaku Tak Sepakat dengan Kenaikan Gaji DPR

Baca Juga: Sahroni, Eko Patrio, Hingga Nafa Urbach Masih Dapat Gaji

Selain itu, ia mengatakan penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai Nasdem, yang nantinya akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.

Sejalan dengan Partai NasDem, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR, ikut meminta seluruh hak, termasuk gaji dan fasilitas yang melekat kepada Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya), untuk dicabut.

Adapun hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PAN DPR, Putri Zulkifli Hasan, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab partai dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.

"Sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi," tukasnya.