Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, mengabarkan jika sejumlah anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh petinggi partainya masih berhak menerima gajinya.

Diketahui, lima anggota DPR yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), dan Adies Kadir (Golkar) telah dinonaktifkan oleh partanya.

Baca Juga: Usai Demo Ricuh, Anggota DPR Kembali Ngantor

Baca Juga: Rumah Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Kini Dinonaktifkan dari DPR

"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," katanya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan tata tertib DPR maupun Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak terdapat istilah anggota DPR nonaktif.

"Baik Tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," sambungnya.

Namun demikian, ia tetap menghormati keputusan sejumlah fraksi dalam menonaktifkan anggota-anggotanya.

"Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu dan tidak boleh lah ya," tambahnya.