Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkapkan pandangannya mengenai kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal itu disampaikannya melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, Denny mengatakan dirinya ingin memberikan masukan kepada Presiden terkait dua isu penting, yakni konstitusi dan pemberantasan korupsi. Pada surat pertamanya, ia memilih membahas mekanisme pemberhentian atau pemakzulan wakil presiden.
"Hari ini kita bahas soal konstitusi, yaitu bagaimana caranya memberhentikan Wakil Presiden," tulis Denny.
Baca Juga: Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka untuk Prabowo: Gibran Seharusnya Tak Layak Jadi Cawapres!
Denny menyebut pembahasan itu dipicu oleh posisi duduk Gibran dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin (20/7/2026). Menurutnya, penempatan Gibran yang tidak duduk berdampingan dengan Presiden Prabowo Subianto merupakan peristiwa yang tidak lazim dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar urusan teknis protokoler, melainkan memiliki makna konstitusional karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan lembaga kepresidenan yang seharusnya ditempatkan sejajar dalam acara resmi kenegaraan.
"Posisi duduk Wakil Presiden yang tidak berdampingan dengan Presiden bukan semata soal teknis rapat sebagaimana dijelaskan pihak Istana. Kalau demikian alasannya, maka itu harus dikoreksi," tulisnya.
Sebut Gibran Tak Layak Jadi Cawapres
Dalam bagian lain suratnya, Denny kembali mengkritik proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Ia bahkan menyatakan Gibran seharusnya tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon wakil presiden.
"Jangankan menurunkan posisi duduk Gibran. Memecat dia menjadi Wakil Presiden saja saya setuju. Wong, seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun," tulis Denny.
Ia juga kembali menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran. Menurut Denny, putusan tersebut merupakan salah satu catatan kelam dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Singgung Dugaan Korupsi hingga Syarat Jabatan
Lebih lanjut, Denny berpendapat terdapat sejumlah alasan konstitusional yang dapat menjadi dasar pemakzulan wakil presiden.
"Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden," tulisnya.
Namun, Denny tidak memerinci dasar maupun bukti yang mendasari pendapat tersebut. Ia mengatakan penjelasan lebih rinci akan disampaikan dalam surat terbuka berikutnya.
Denny juga mengingatkan bahwa UUD 1945 telah mengatur mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden. Dalam kondisi tersebut, Presiden memiliki waktu paling lambat 60 hari untuk mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna dipilih sebagai pengganti.
"Yang pasti jika Wakil Presiden dipecat, Bapak punya kesempatan lebih besar untuk menyelamatkan Republik, karena berpeluang mempunyai Wakil Presiden yang lebih kompeten dan berwibawa," tulis Denny.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto, pihak Istana Kepresidenan, maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait isi surat terbuka yang disampaikan Denny Indrayana.