Sejumlah tokoh mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan atas perkara Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini.

Pengajuan diri menjadi sahabat pengadilan pertama kali dilakukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-5 RI itu ingin memberikan pendapatnya  yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara sengketa Pilpres 2024. 

Baca Juga: Ini Respons Gibran Soal Pertemuan Megawati-Jokowi

Setelah Megawati mengajukan dirinya ke MK sejumlah tokoh lantas mengikuti langkahnya, alasan mereka tak berbeda jauh dengan Megawati, mereka ingin memberikan pandangan yang dapat berbuntut pada putusan majelis hakim. Berikut tokoh masyarakat dan kelompok yang mengajukan diri menjadi amicus curiae: 

1. Rizieq Shihab Cs

Eks Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bersama sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Ahmad Shabri lubis, Yusuf Martak, dan Munarman ikut mengajukan diri menjadi amicus curiae dalam perkara PHPU.

Dokumen pengajuan diri menjadi sahabat pengadilan dari Rizieq Shihab Cs telah serahkan ke MK, pada Rabu (17/4/2024) kemarin. Hal ini telah dikonfirmasi kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. 

Menurut Aziz, Rizieq Shihab Cs terpanggil atas berbagai dugaan kecurangan Pilpres 2024, sebagai warga negara mereka ingin mengajukan diri untuk memberikan pandangan yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara PHPU dengan seadil-adilnya. 

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," kata Aziz.

Berikut 4 poin yang disorot Rizieq Shihab dalam dokumen pengajuan amicus curiae yang  diserahkan ke MK: 

Pertama, MK sebagai lembaga tinggi negara dari rahim reformasi dimaksudkan sebagai guardian of constitution alias pasukan penjaga konstitusi yang bertugas mencegah terulangnya praktik-praktik maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). 

Baca Juga: Pengajuan Diri Megawati Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024 Direspons Kubu Prabowo-Gibran dan Anies Baswedan

Kedua, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Ketiga, rezim Orde Lama dan Orde Baru yang telah menyelewengkan kehidupan berbangsa dan bernegara, bermula dari adanya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara. Untuk itu, MK harus berperan meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.

Keempat, masyarakat telah mengalami betapa buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersendikan otoritarianisme, diktatorisme, opresif, represif, korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dinasti politik. 

2. Eks Waketum Gerindra

Salah satu pihak yang juga ikut mengajukan diri menjadi amicus curiae adalah mantan wakil ketua umum Partai Gerindra Arief Poyuono. Pengajuan diri Arief Poyuono sebagai amicus curiae itu disampaikan secara terbuka. Dia mengatakan sebagai warga negara dirinya juga mendapat hak yang sama untuk menjadi sahabat pengadilan. 

"Para delapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan ini saya Arief Poyuono bertindak sebagai warga negara yang menyatakan sebagai sahabat hakim MK (Amicus Curiae)," kata Arief Poyuono.

Dalam dokumen pengajuan dirinya, Arief Poyuono setidaknya menyampaikan empat hal kepada majelis hakim. Di poin pertama dia dengan tegas membantah tudingan kecurangan Pilpres 2024 yang digembar gemborkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Buktinya kata dia, gelaran Pilpres berjalan lancar tanpa halangan berarti, baginya jika ada kecurangan, maka Proses Pilpres jelas diwarnai berbagai gejolak 

“Pertama kemenangan Prabowo Gibran dalam pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan. Kedua, Kemenangan Prabowo-Gibran sudah kehendak para leluhur Nusantara kita yang menginginkan agar Indonesia dipimpin oleh tokoh yang memiliki kemampuan lebih dari Presiden Jokowi dalam rangka keselamatan negara dari kehancuran sosial, ekonomi dan politik,” tegasnya.

Selanjutnya Arief Poyuono meminta para majelis hakim adil dalam memutus  perkara sengketa Pemilu 2024 sebab Prabowo-Gibran terpilih menjadi presiden dan wakil presiden lewat prose Pemilu yang jujur dan adil. 

"Suara Hakim MK merupakan suara dari yang Maha Kuasa. dan Prabowo Gibran terpilih secara jujur dan tanpa kecurangan oleh suara rakyat yang merupakan suara yang maha kuasa," ucapnya. 

"Karena itu demi menjaga keseimbangan alam jagat Indonesia agar Para Hakim MK memberikan  keputusan dengan menggunakan hikmat dan kebijaksanaan nantinya," pungkasnya. 

3. 100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran

Sebanyak 100 ribu pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (19/4/2024).

Aksi damai itu sebagai respons atas berbagai tudingan kecurangan Pemilu 2024 dan tudingan politisasi bantuan sosial (bansos) yang dikemukakan dua rival Prabowo-Gibran, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

"Kami mendengar informasi terkait adanya aksi massa damai yang diperkirakan dihadiri oleh kurang lebih 100 ribu orang pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran yang dipusatkan di depan kantor Mahkamah Konstitusi," kata Komandan TKN Prabowo-Gibran, Haris Rusly Moti

Dalam aksi damai itu lanjut Moti, ratusan ribu pendukung pasangan presiden dan wakil presiden terpilih itu juga bakal mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan atas perkara Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Hal ini dilakukan untuk merespons tindakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang sebelumnya sudah mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan dalam perkara yang sama. 

Baca Juga: Kubu Anies-Muhaimin: Pemilu 2024 Mengalami Disfungsi Elektoral

“Dan pemilih Prabowo Gibran yang akan mengajukan amicus curiae," ujarnya. 

"Aksi ini merespon berbagai tuduhan, penghinaan dan pelecehan kepada pemilih pasangan Prabowo-Gibran, seakan-akan 96,2 juta orang melaksanakan hak pilihnya untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran karena disuap dengan bantuan sosial," tambahnya memungkasi.