Megawati mendadak mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) sekarang ini. 

Berkas pengajuan diri Megawati telah diserahkan ke MK pada Selasa (16/4/2024) kemarin. Berkas itu diantar dua pentolan PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan  Djarot Saiful Hidayat. 

Baca Juga: Silaturahmi Jokowi-Megawati, PDI-P Diminta Tak Beri Syarat

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan, dari seorang Warga Negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai Warga Negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto.

Sekjen PDI Perjuangan itu mengatakan permohonan menjadi amicus curiae itu ditulis tangan oleh Megawati sendiri. Di sisi lain dia berharap MK mempertimbangkan pengajuan diri Megawati supaya perkara PHPU ini terbuka terang benderang. 

“Ini terlampir dengan juga tulisan tangan dari Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto sambil menunjukkan kertas tulisan tangan Megawati,” ujarnya. 

Resons Kubu Prabowo-Gibran dan Anies Baswedan

Pengajuan diri Megawati menjadi sahabat pengadilan dikritik keras kubu tergugat, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai pengajuan diri Megawati tak tepat sebab yang bersangkutan merupakan bagian dari pihak yang berperkara. 

"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Harus dicermati dulu," Kata Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.

Baca Juga: Upaya Menggaet PPP Masuk Koalisi Prabowo-Gibran, PAN Minta Diajak Bicara

"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” tambahnya. 

Menurut pengacara kondang itu, pihak yang paling pas mengajukan diri menjadi amicus curiae adalah kalangan akademisi yang tidak terafiliasi kepentingan dengan pihak-pihak yang sedang berperkara atau dengan kata lain mereka yang mengajukan diri untuk membantu pengadilan dalam sebuah perkara adalah pihak netral. 

“Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu,” tutup Otto.