Peneliti politik dari ISEAS Singapura, Made Tony Supriatma mengaku sudah mendengar sejumlah nama yang dianggap potensial menjadi Wakil Presiden menggantikan Gibran Rakabuming Raka jika putra bungsu Joko Widodo (Jokowi) itu benar dipecat dari jabatannya.
Nama-nama yang sudah santer dibicarakan untuk menempati posisi tersebut diantaranya adalah Mayor Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat Sekretaris Kabinet, Ketua Umum Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Puan Maharani hingga Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari nama tersebut Presiden Prabowo bakal mengajukan dua nama ke DPR apabila Gibran benar-benar dimakzulkan.
Baca Juga: Gibran Lagi Aktif-aktifnya, Pola Kampanyenya Perlu Diwaspadai, Hati-hati!
“Nama-nama yang beredar adalah AHY, Puan Maharani, atau bahkan Teddy Indra Wijaya. Mungkin juga nama Bahlil akan muncul ke permukaan. Bahlil? Iya, dia ketua Golkar dan partai ini menguasai suara terbanyak kedua pada Pileg kemarin,” kata Made Tony dilansir Olenka.id Kamis (24/9/2026)..
Made melanjutkan, nama-nama yang sudah muncul tadi merupakan orang-orang dekat Prabowo, dalam dunia politik mereka punya kans yang sangat besar untuk didorong ke permukaan. Made menegaskan dalam politik hal yang tampak mustahil bisa terjadi dalam sekejap termasuk upaya memecat Gibran.
“Ini adalah politik, dan Prabowo kalau sudah punya mau sulit untuk ditolak. Dia sering kali tidak mendengarkan tekanan pihak lain," ujarnya.
Posisi Gibran sebagai wakil presiden memang sedang berada di ujung tanduk setelah Pakar hukum tata negara Denny Indrayana Cs menggugat pencalonannya pada Pilpres 2024 lalu dimana proses pencalonannya dicurigai cacat prosedur lantaran Gibran diduga tak punya ijazah SMA/SLTA atau sederajat.
Apabila ini terbukti maka, Mahkamah Konstitusi bisa saja mengabulkan sejumlah tuntutan para penggugat yang salah satunya adalah meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan pelantikannya.
"Pemberhentian wakil presiden yang masih menjabat secara konstitusional itu memerlukan proses panjang. Konstitusi mengatur proses pemakzulan yang harus melibatkan DPR, pemeriksaan kembali oleh MK, dan keputusan akhir di MPR," jelas Made.
Made dalam kesempatan itu juga mematahkan argumen yang menyebut apabila Gibran dipecat maka Prabowo juga mesti dipecat lantaran keduanya maju sepaket. Dia menyebut dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden diadili secara terpisah.
"Konstitusi sayangnya tidak berpihak pada logika (satu paket) ini. Presiden dan wakilnya dihakimi secara terpisah dalam proses pemakzulan," pungkas Made.