Pendiri Partai Gerindra Rahmat Sorialam Harahap, mendorong penyidik Bareskrim Polri untuk tidak melewatkan petunjuk yang dapat membongkar kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk meminta keterangan pada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menurutnya, Teddy dapat dimintai keterangan jika keterangannya dapat memperjelas aksi penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo cs.
Baca Juga: Perintah Tegas Dasco ke Komisi III: Pantau Terus Si Listyo Sigit!
"Kalau penyidik menilai Pak Teddy memiliki informasi yang bisa membantu memperjelas perkara, silakan dimintai keterangan. Prinsipnya berlaku untuk siapa saja," cetusnya dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Lanjutnya, ia menegaskan setiap informasi yang terkait dengan perkara harus diperiksa secara objektif dan proses pendalaman tersebut juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Bongkar Tuntas Kasus Penyadapan Prabowo, Kapolri Suyudi Bentuk Tim Khusus
Baca Juga: Listyo Dkk Disindir Pedes sama Ganjar: Polisi Harusnya Setia pada Negara!
"Setiap informasi yang relevan perlu diuji, baik mengenai dugaan peran langsung maupun tidak langsung. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati," ujarnya lagi.
Ia mengatakan pihanya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait siapa yang perlu diperiksa dalam kapasistas apa.
Menurutnya, pengungkapan peran masing-masing pihak menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap orang-orang yang bekerja di sekitar Kepala Negara.
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan tiga tersangka terhadap kasus penyadapan ilegal, yaitu eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Terbaru, pada Kamis (5/11), penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi.