Presiden Prabowo Subianto disebut tengah mempertimbangkan sejumlah nama untuk mengisi posisi wakil presiden apabila Gibran Rakabuming Raka resmi mengundurkan diri. Pengamat komunikasi politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menyebut Prabowo berpotensi mengajukan dua nama calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Menurut Selamat, terdapat sekitar 10 nama dari sejumlah partai politik yang sedang dipertimbangkan Prabowo untuk mengisi posisi tersebut. Nama-nama itu berasal dari berbagai partai, mulai dari PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, hingga Partai Demokrat.
Dari PDIP, sejumlah tokoh yang disebut masuk dalam pertimbangan adalah Ketua DPR RI Puan Maharani, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Sementara itu, Partai Golkar disebut memiliki dua kandidat, yakni Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dari Partai Gerindra, nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut masuk dalam daftar tersebut.
Adapun PAN disebut memiliki kandidat Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Dari PKB, terdapat Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Sementara itu, Partai Demokrat diwakili oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Selain nama-nama dari partai politik, Selamat juga menyebut dua sosok yang dinilai dekat dengan Prabowo, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sugiono serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Saya kira ada sekitar 10-an nama yang sekarang sedang digodok juga oleh Prabowo untuk dimajukan sebagai dua calon yang akan dibawa ke MPR. Sangat mungkin ini semua," ungkap Selamat dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (4/11/2026).
Baca Juga: Prabowo Akhirnya Ambil Sikap Soal Polemik Ijazah Gibran, Buka Opsi Pemakzulan Lewat Jalur Politik
Wacana pergantian wakil presiden ini mencuat di tengah desakan agar Gibran mundur dari jabatannya. Desakan tersebut berkaitan dengan polemik ijazah Gibran setelah muncul sejumlah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Pada 6 Oktober 2026, MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Selanjutnya, pada 30 Oktober 2026, MA menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Meski demikian, nama-nama yang disebut Selamat tersebut masih sebatas kandidat yang menurut pengamat sedang dipertimbangkan. Belum ada kepastian bahwa Prabowo akan mengajukan nama-nama tersebut apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden.