Oleh: Edi Suhardi, Analis Keberlanjutan
Pertemuan tahunan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang digelar pada Selasa dan Rabu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, menghadirkan pemandangan yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Antusiasme peserta yang tampak menurun dan diskusi yang berlangsung relatif datar menjadi sinyal bahwa pamor forum sertifikasi sawit berkelanjutan tersebut mulai meredup.
Situasi ini bukan sekadar persoalan sepinya peserta atau kurang dinamisnya agenda pertemuan. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni semakin besarnya kelelahan industri terhadap skema sertifikasi sukarela yang selama hampir dua dekade menjadi salah satu rujukan utama keberlanjutan minyak sawit dunia.
RSPO pernah berada di posisi penting dalam membentuk standar produksi minyak sawit berkelanjutan. Organisasi ini lahir sekitar dua dekade lalu sebagai respons terhadap tekanan pasar global dan organisasi non-pemerintah (LSM) yang menuntut praktik produksi lebih ramah lingkungan. Melalui pendekatan multipihak dan sistem sertifikasi sukarela, RSPO berhasil membangun pengaruh hingga mencakup hampir seperlima pasar minyak sawit global.
Namun, kejayaan tersebut kini menghadapi tantangan serius. Perubahan lanskap perdagangan internasional, terutama setelah Uni Eropa memberlakukan European Union Deforestation Regulation (EUDR) melalui Peraturan (UE) 2023/1115, telah mengubah cara dunia memandang kepatuhan terhadap standar keberlanjutan.
EUDR menuntut ketertelusuran komoditas hingga tingkat petak lahan melalui data geolokasi, sekaligus mewajibkan pembuktian bahwa produk yang diperdagangkan tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020. Dengan ketentuan tersebut, sertifikasi sukarela tidak lagi cukup untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi.
Pesan dari Brussels sebenarnya cukup jelas: sertifikasi swasta bukan pengganti uji tuntas yang diwajibkan oleh hukum. Artinya, memiliki sertifikat keberlanjutan tidak otomatis membuat sebuah produk memenuhi seluruh persyaratan perdagangan di pasar Eropa.
Perubahan ini sekaligus membuka kelemahan mendasar model tata kelola RSPO. Selama ini, keberlanjutan seolah-olah dapat dijamin melalui kesepakatan dan standar yang dirumuskan oleh lembaga multipihak internasional. Padahal, ketika berhadapan dengan regulasi yang mengikat secara hukum, kewenangan negara tetap menjadi faktor penentu.
Persoalannya, RSPO sejak awal lebih banyak berkembang melalui dorongan pasar konsumen Barat dan tekanan LSM lingkungan ketimbang inisiatif negara-negara produsen. Dalam situasi tersebut, produsen dan petani di negara berkembang sering kali berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya setara. Mereka harus mengikuti standar yang ditetapkan pasar internasional atau menghadapi risiko kehilangan akses ke rantai pasok premium.
Kondisi ini kemudian mendorong negara-negara produsen membangun sistem sertifikasi sendiri yang memiliki dasar hukum nasional. Indonesia mengembangkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), sementara Malaysia memiliki Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO).
Sayangnya, selama bertahun-tahun, standar yang dikembangkan negara produsen kerap dipandang sebelah mata dibandingkan RSPO. Pasar internasional lebih terbiasa menempatkan sertifikasi RSPO sebagai tolok ukur utama, seolah-olah standar tersebut merupakan satu-satunya representasi praktik sawit berkelanjutan.
Kini, perubahan regulasi global justru memperlihatkan bahwa pendekatan tersebut tidak lagi memadai. Lembaga yang terlalu bergantung pada tekanan pasar dan pengakuan sukarela akan mudah kehilangan pengaruh ketika aturan perdagangan berubah.
RSPO pun menghadapi dilema kelembagaan. Di satu sisi, organisasi ini memosisikan diri sebagai pelopor keberlanjutan industri sawit. Namun, di sisi lain, RSPO masih menghadapi kritik terkait kemampuannya menangani persoalan deforestasi dan kebakaran lahan gambut di konsesi anggotanya secara tegas.
Pada saat yang sama, RSPO juga belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan yang memadai kepada anggotanya dari tuduhan yang tidak berdasar. Hubungan kelembagaannya dengan otoritas pemerintah di negara-negara produsen pun belum berkembang menjadi kemitraan yang kuat dan setara.
Baca Juga: Desakralisasi Kearifan Lokal untuk Mitigasi Karhutla