Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan tegas meminta Komisi III DPR RI selaku komisi yang membidangi hukum untuk terus memantau perkembangan kasus penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo cs kepada Kepala Negara.

"Kami akan meminta komisi teknis dalam hal ini Komisi III juga untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini," tegasnya kepada wartawan, seperti dikutip Sabtu (7/11/2026).

Lanjutnya, ia meyakini aparat kepolisian dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dapat mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga: Cak Imin Ngamuk-Ngamuk Jadi Korban Listyo Cs: Sangat Kurang Ajar!

Baca Juga: Bongkar Tuntas Kasus Penyadapan Prabowo, Kapolri Suyudi Bentuk Tim Khusus

Baca Juga: Awas Pengalihan Isu Penyadapan! 'Dasco Jadi Cawapres Hoaks'

"Ya, seperti kita tahu bahwa masalah perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," tegasnya lagi.

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan tiga tersangka terhadap kasus penyadapan ilegal, yaitu eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Terbaru, pada Kamis (5/11), penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi.