Aktivis demokrasi Ray Rangkuti mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau menghadapi proses pemakzulan. Desakan itu disampaikan Ray menyusul polemik terkait ijazah pendidikan Gibran yang menurutnya perlu segera diselesaikan.
Dalam konferensi pers bersama Aliansi Masyarakat Sipil yang membahas persoalan tersebut, Ray meminta DPR mengambil langkah politik melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Menurut Ray, terdapat dua pilihan yang kini dihadapi Gibran setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ia jadikan dasar argumennya.
"Kesimpulannya cuma dua. Mundur atau dimundurkan," kata Ray.
Baca Juga: Prabowo Disebut Siapkan 10 Nama Cawapres Pengganti Gibran, Ada Puan hingga AHY
Aktivis 98 itu mengaitkan desakannya dengan putusan MA yang menurut penafsirannya membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Ia juga merujuk pada putusan MK yang, menurut Ray, menyatakan ijazah SMA Gibran tidak ada.
Ray menilai kedua putusan tersebut telah mengakhiri perdebatan mengenai persoalan ijazah Gibran. Namun, penafsiran itu merupakan pandangan Ray yang disampaikan dalam konferensi pers.
"Sudah tidak ada lagi diskusi-diskusi lagi. Nah, melihat gelagat akhir-akhir ini, kami menangkap pihak Gibran terlihat tak akan mundur," ujarnya.
Ray mengaku mendapat kesan bahwa Gibran tidak akan memilih mengundurkan diri. Ia juga menyinggung pernyataan relawan Gibran, Fredi Damanik, yang disebutnya menyampaikan bahwa pihak Gibran lebih memilih menghadapi pemakzulan daripada mundur.
Pernyataan tersebut, menurut Ray, didasarkan pada informasi dan interpretasi yang diperolehnya dari sejumlah diskusi serta pemberitaan media.
Jika Gibran tidak bersedia mengundurkan diri, Ray menilai DPR perlu mendorong proses pemberhentian melalui mekanisme konstitusional.
"Tinggal satu pilihan, Gibran itu memang maunya dimundurkan. Kekuatan itu ada dua bidang, di DPR dan publik secara menyeluruh, masyarakat," kata Ray.
Ia pun meminta partai-partai politik di DPR segera mengambil langkah untuk mendorong Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai bagian dari proses menuju pemakzulan.
Ray menjelaskan, sebelumnya terdapat pihak yang mendorong penggunaan hak angket DPR karena masih ingin menguji persoalan keberadaan ijazah Gibran. Namun, ia menilai situasi telah berubah setelah adanya putusan MA dan MK yang dirujuknya.
"Bila sebelumnya angket, karena masih terbuka ruang untuk menguji terkait ijazah Gibran, ada atau tidak. Tapi ternyata keluar putusan MA ijazah itu tak berlaku, dan MK bicara ijazah SMA tidak ada. Sudah tak ada ruang berdebat soal ada atau tidaknya ijazah, sudah saatnya HMP," ujarnya.
Ray berharap DPR dan masyarakat turut mengambil peran dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia meminta partai politik tidak lagi menunda langkah politik yang menurutnya diperlukan setelah putusan kedua lembaga peradilan tersebut.
Meski demikian, desakan pengunduran diri maupun pemakzulan yang disampaikan Ray merupakan pandangan politik dan penafsirannya terhadap putusan MA dan MK. Pemberhentian wakil presiden tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui mekanisme serta memenuhi persyaratan konstitusional yang berlaku.