Ia meminta penjelasan PPATK terkait dasar aturan memutuskan kebijakan itu. Nasir mengatakan, jika tak ada undang-undang atau peraturan presiden yang menjadi pertimbangan, yang dilakukan PPATK bisa disebut melanggar konstitusi.
"Jadi aturan mana yang menyebutkan hal seperti itu sehingga kemudian ada perintah untuk memblokirnya dan pemblokiran itu dilakukan oleh PPATK," ujar Nasir.
"Jadi secara transparan, secara terbuka, disampaikan kepada masyarakat ya. Kalau aturannya ada, tentu PPATK menjalankan aturan yang memang telah dibentuk antara pemerintah dan DPR. Jadi undang-undang mana yang dirujuk oleh PPATK untuk melakukan kebijakan pemblokiran jika ada rekening yang 3 bulan tidak digunakan," tanyanya.