Sejumlah masyarakat terdampak kebijakan pemerintah yang tiba-tiba menonaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN yang sepenuhnya ditanggung negara. Langkah penonaktifan itu menjadi polemik di tengah masyarakat. 

Setelah menuai perdebatan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuat kebijakan reaktivasi dengan berbagai ketentuan, pengaktifan ulang itu sudah bisa dilakukan pada Februari 2026 ini.

Baca Juga: Selangkah Lagi, Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Prabowo

Namun Kementerian Sosial menegaskan bahwa prioritas penerima PBI JKN tetap difokuskan bagi masyarakat pada kelompok rentan. 

Dengan prosedur yang transparan, diharapkan tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang terhambat mendapatkan layanan medis hanya karena kendala administratif. 

Berikut kriteria pengajuan PBI JKN 

  • Pengajuan dapat dilakukan apabila dalam kondisi medis mendesak seperti kronis, katastropik, atau kondisi darurat. Namun untuk kelompok masyarakat ini belum ditetapkan  dalam desil prioritas.
  • Data tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Bayi yang lahir dari ibu peserta PBI JKN namun status kepesertaannya terhapus.

Perlu dicatat ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaannya telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan terakhir. 

Peserta yang berhasil diaktifkan kembali juga diwajibkan melakukan pemutakhiran data paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.

Prosedur Pengajuan

Aktivasi kepesertaan PBI JKN melalui sejumlah prosedur, langkah pertama yang harus dilakukan adalah koordinasi lintas instansi seperti Dinas Kesehatan hingga BPJS Kesehatan.  Berikut  tahapan yang harus dilalui:

  • Surat Keterangan Berobat: Peserta mendatangi Puskesmas atau Rumah Sakit untuk meminta surat keterangan berobat sebagai bukti kebutuhan layanan kesehatan.
  • Melapor ke Dinas Sosial: Peserta membawa dokumen kependudukan dan surat keterangan berobat ke Dinas Sosial setempat untuk verifikasi data.
  • Input Data SIKS-NG: Petugas Dinas Sosial yang menyetujui permohonan akan menerbitkan surat keterangan dan menginput data ke aplikasi SIKS-NG.
  • Verifikasi Kemensos: Kementerian Sosial akan memverifikasi dokumen tersebut sebelum diteruskan ke pihak BPJS Kesehatan.
  • Aktivasi Final: Jika seluruh tahapan disetujui, BPJS Kesehatan akan memulihkan status kepesertaan sehingga dapat digunakan kembali.

Rutin Mengecek Status Kepesertaan

Pemerintah meminta masyarakat supaya melakukan pengecekan status kepesertaan, apabila status tiba-tiba dinonaktifkan, maka segera melakukan langkah aktivasi dengan panduan ketentuan dan prosedur di atas 

Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa di nomor +62 811-8165-165.

Berikut cara mengecek status kepesertaan:

  • Kirim pesan "Menu" ke nomor WhatsApp Pandawa
  • Pilih opsi Informasi, kemudian klik Cek Status Kepesertaan
  • Masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai format yang diminta
  • Sistem akan menginformasikan status aktif atau nonaktif kepesertaan Anda.