Calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan ikut menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  terkait 21 partai politik yang menerima aliran dana dari luar negeri.

Eks  Gubernur DKI Jakarta itu memberi pernyataan diplomatis terkait temuan tersebut dia meminta lembaga terkait untuk menilai apakah aliran dana tersebut menyalahi peraturan atau tidak. 

Baca Juga: 21 Bendahara Parpol Terima Dana Ratusan Miliar dari Luar Negeri, KPU Merespons

“Ya aliran ya, apakah ada masalah apa tidak silahkan dinilai," kata Anies di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis, (11/1/2024).

Anies mengatakan, apabila dalam penilaiannya lembaga-lembaga terkait ada masalah terkait aliran dana tersebut maka pihak yang terlibat perlu disanksi, sebaliknya jika aliran dana itu legal, maka sebaiknya tak perlu dibesar-besarkan sebab hal itu dapat menyulut polemik.

"Dinilai saja apakah ada aliran yang tidak sah atau bermasalah,” tuturnya.  

Sekedar informasi, PPATK menemukan penerimaan dana senilai Rp195 miliar yang berasal dari luar negeri, dana itu diterima 21 bendahara partai politik dalam rentan waktu 2022-2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pada 2022, ditemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik itu.Penerimaan dana itu, kata Ivan, kemudian didapati pihaknya meningkat menjadi 9.164 transaksi di 2023.

"Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri. Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," kata Ivan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1/2023).

Baca Juga: Prabowo: Saya Tak Mau Banyak Omong, Banyak Janji tapi Tak Ada Hasil

Baca Juga: Jusuf Kalla Respons Salam Metal Wapres Ma’ruf di HUT PDIP

Sementara itu International Fund Transfer Instruction (IFTI) melaporkan sebanyak 100 orang lainnya juga mendapatkan suplai dana luar negeri. Dari 100 orang beberapa diantaranya adalah Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.