Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026 sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana nasional. KUHAP baru membawa perubahan fundamental, mulai dari penguatan hak tersangka dan terdakwa, penyesuaian mekanisme penyidikan dan penuntutan, hingga pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Bagi dunia usaha, perubahan ini berdampak signifikan terhadap strategi kepatuhan, pengelolaan risiko hukum, serta hubungan korporasi dengan aparat penegak hukum. Merespons hal tersebut, Dentons HPRP menyelenggarakan Seminar Law and Regulations Outlook 2026 bertema “KUHAP Baru 2026: Babak Baru Penegakan Hukum Pidana dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha” sebagai forum strategis bagi pemangku kepentingan lintas sektor.

Baca Juga: Bantah RUU KUHAP Dibahas Buru-buru, Puan Maharani: Prosesnya Sudah Berjalan 2 Tahun

Baca Juga: Mengintip Poin Penting dalam KUHAP Baru

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2026 dinilai menjadi babak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional sekaligus berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan iklim usaha di Indonesia.

Managing Partner Dentons HPRP, Sartono, menegaskan bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan selalu mengikuti perkembangan masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, tema KUHAP 2026 diangkat dalam seminar Law and Regulations Outlook 2026 sebagai respons atas kebutuhan pelaku usaha terhadap kepastian hukum.

“Isu kepastian hukum sangat erat kaitannya dengan dunia usaha. Pemerintah ingin mendorong investasi ke Indonesia, dan salah satu pertanyaan utama investor adalah kepastian hukum,” ujar Sartono, Managing Partner Dentons HPRP, Kamis (5/2) kemarin.

Menurut dia, kepastian hukum ke depan tidak hanya ditentukan oleh regulasi tertulis, tetapi juga oleh pemahaman bersama serta komunikasi yang baik antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha. Forum diskusi menjadi ruang strategis untuk mempertemukan para pemangku kepentingan agar tercipta keselarasan pemahaman.

“Dengan diskusi seperti ini, kita bisa mempertemukan para stakeholder sehingga memberikan manfaat bagi perkembangan dunia usaha dan penegakan hukum,” tambahnya.

Sebagai keynote speaker, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, menyebut tahun 2026 sebagai era baru hukum pidana Indonesia. Menurutnya, pembaruan KUHAP tidak terpisahkan dari KUHP dan Undang-Undang Hukum Pidana yang juga mengalami pembaruan.

“Tiga undang-undang ini merupakan satu kesatuan dan menjadi tonggak baru hukum nasional,” kata Asep.

Ia menjelaskan, pembaruan tersebut menandai pergeseran paradigma dari pendekatan punitif menuju pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. “Dulu orientasinya penjara. Sekarang lebih pada rehabilitasi, pemulihan, dan perbaikan. Ini memengaruhi cara kerja jaksa, hakim, dan penyidik,” ujarnya.

Asep juga menekankan bahwa sistem pemidanaan kini tidak lagi bersifat single track. Selain pidana pokok, terdapat pidana tambahan dan tindakan, termasuk dalam perkara korporasi. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk apabila melakukan pembiaran atau dianggap melindungi tindak pidana, hingga menjangkau pengurus, pihak pemberi perintah, pemegang kendoli, dan beneficial owner.

Dalam diskusi panel, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, memaparkan implementasi KUHAP baru dari perspektif aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam KUHAP baru merupakan pembaruan hukum acara pidana yang diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta konvensi internasional seperti CAT, ICCPR, dan UNCAC.

“Tujuannya mewujudkan hukum yang bernurani keadilan, menjamin kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Neneng.

Dari perspektif dunia usaha, Perdana Saputro, S.H., LL.M., SVP Division Head of Corporate Legal PT Mineral Industri Indonesia (Persero), menilai tantangan terbesar ke depan terletak pada praktik penegakan hukum.

“Tanpa perubahan cara pandang aparat, KUHAP yang dirancang secara humanis berpotensi kembali dijalankan secara kaku dan legalistik,” kata Perdana. Ia menyebut KUHAP baru sebagai ajakan kolektif untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih beradab dan berkeadilan.

Sementara itu, dari sisi praktisi hukum, Timothy Joseph Inkiriwang, Partner Dentons HPRP, mengulas implikasi KUHAP baru bagi korporasi. Ia menjelaskan bahwa sebelum KUHAP 2026, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebar dalam berbagai undang-undang pidana khusus.

Melalui KUHAP baru, korporasi kini secara tegas dapat ditetapkan sebagai tersangka dan/atau terdakwa apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha. Oleh karena itu, Timothy menekankan pentingnya penguatan kebijakan kepatuhan, pengendalian internal, penerapan restorative justice, serta perlindungan bagi pengurus melalui pengambilan keputusan kolektif yang terdokumentasi dan sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance.