DPR RI masih terus mengebut  revisi  Rancangan Undang - Undang Pemilu. Naskah RUU yang tengah digodok Komisi II DPR RI menjadi inisiatif prioritas yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Banyak pihak yang mulai khawatir dengan proses penggodokan RUU itu, jangan sampai revisi UU itu justru menjadi kesempatan membajak peraturan.  

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menjadi salah satu pihak yang mengkhawatirkan proses penggodokan peraturan ini, salah satu hal yang paling ditakuti adalah upaya menyusupkan pasal-pasal titipan. 

Baca Juga: Narendra Modi, Si Penjual Teh dari Vadnagar, Kini Menjadi Perdana Menteri Terlama di Era Modern

Terus terang saja, Benny tak sepenuhnya percaya pada DPR terutama Komisi II yang menangani penggodokan RUU Pemilu. Untuk itu dia meminta seluruh masyarakat memantau seluruh proses penggodokan RUU itu, pada sisi lain ia juga meminta DPR transparan dalam pembuatan peraturan ini. 

"Kalau didiamkan begitu saja, pasti nanti akan muncul pasal penyelundupan. Enggak jelas asal usulnya dari mana, tiba-tiba muncul dan tiba-tiba disahkan. Ketika kita bangun, terlambat kita" ujar Benny dilansir Kamis (9/7/2026). 

Selain pasal titipan yang diselundupkan, hal lain yang dikhawatirkan berbagai pihak adalah upaya mengesahkan RUU itu secara diam-diam dan mendadak demi meloloskan pasal-pasal gaib dan menghindari judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan judicial review dan kemudian MK tidak punya waktu untuk menguji dan membatalkannya," katanya.

Benny mengakui pembahasan RUU Pemilu nyaris luput dari pantauan kelompok masyarakat sipil yang biasa aktif memonitoring berbagai upaya pembuatan peraturan di DPR. 

"Aku kasih tahu teman-teman civil society, jangan terlalu lama tidur lelap. Ada bahaya yang sedang mengintai kita, yaitu tercerabutnya daulat rakyat dalam undang-undang pemilu ini," katanya.

Benny juga mengungkap isu skenario pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden di RUU Pemilu lewat tulisan opininya di sebuah surat kabar nasional 21 Juni lalu.

Menurut dia, jika skenario itu benar, pasangan presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh minimal tiga partai parlemen. Skenario itu menuai sorotan karena berpotensi bertentangan dengan putusan MK yang telah menghapus ambang batas pencalonan capres dan cawapres.

"Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Raib Entah ke Mana, Tifa dan Roy Suryo Digiring ke Bui

"Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding," imbuhnya.