Mungkin hampir di setiap tahunnya, banyak karyawan yang memutuskan untuk resign dari pekerjaan pasca-Lebaran. Banyak di antaranya yang memilih untuk mengundurkan diri dan mencari peruntungan baru di perusahaan lain, umumnya setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Resign merupakan hak bagi setiap pekerja, yang mana bisa sewaktu-waktu mengajukan pengunduran diri kepada perusahaan karena berbagai alasan. Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa gelombang resign biasa terjadi pasca-lebaran.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui unggahan di akun Instagram resmi miliknya, @kemnaker, sempat membagikan ulasan mengenai berbagai alasan di balik keinginan para pekerja mencari peruntungan karier di perusahaan lain pasca-lebaran di antaranya adalah sebagai berikut:
- Sudah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditunggu-tunggu;
- Jatah cuti sudah habis, sehingga mencari tempat pekerjaan lain untuk mendapatkan jatah cuti kembali;
- Banyak lowongan atau mendapatkan tawaran pekerjaan di perusahaan lain yang juga mengalami gelombang resign pasca-lebaran;
- Waktu yang tepat untuk memulai hal baru.
Fenomena resign massal pasca-lebaran tentu menjadi tantangan bagi setiap perusahaan. Lantas, bagaimana langkah yang harus dilakukan para pimpinan untuk mengantisipasi hal tersebut?
Baca Juga: Mau Tambah Cuan Buat Hari Raya? Ini 5 Ide Bisnis Jelang Lebaran Tanpa Modal Besar